KEPALA Bagian Administrasi Umum dan Protokoler Setda Halmahera Timur, M. Zulkifli resmi dilaporkan ke Kejati Malut oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, pada Senin (5/5/2025).
Oknum pejabat tersebut, dilaporkan ke Kejati Maluku Utara lantaran diduga adanya kejanggalan penganggaran belanja langganan jurnal, surat kabar, majalah, serta kerjasama media senilai Rp 7,7 Miliar yang bersumber dari APBD 2025.
Ketua LPP-Tipikor Malut, Zainal Ilyas ditemui usai membuat laporan resmi mengatakan anggaran sebesar itu tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran.
Dia bilang, berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan nomor 39324544 yang dikantonginya, paket belanja anggaran jurnal, surat kabar serta majalah tersebut totalnya Rp. 7.775.840.000. Sedangkan jumlah media yang menjalin kontrak kerjasama itu sebanyak 20 media sesuai dari dokumen RUP.
Namun, Ironisnya kata Zainal, dari total jumlah media tersebut sesuai hasil investigasi diketahui hanya 6 media yang wartawannya bertugas di Halmahera Timur. Sementara sebagian besarnya tidak diketahui keberadaanya.
Dia pun merinci dari 20 media itu nilai kontraknya bervariasi, mulai dari Rp 75 Juta, Rp 150 Juta, Rp 250 Juta, Rp 300 Juta, Rp 750 Juta dan Rp 800 Juta. Bahkan, ada satu media yang nilai kontraknya sangat fantastis, yakni Rp. 2,5 miliar.
“Sehingga kalau dilihat dari postur belanja media ini diduga kuat ada unsur kongkalikong, banyak penyimpangan, karena itu, Penyidik Kejati harus segera mengusut tuntas agar seret pelaku ke meja hijau,”harapnya.
Sementara Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, ada laporan dari LPP Tipikor Malut, nanti akan dipelajari terlebih dahulu, jika memenuhi unsur akan ditindaklanjuti,”janjinya.(*)
Penulis : Tim
Editor : S.S.Suhara