Belum Kembali Ke Taliabu Usai Dilantik, Bupati Shalsabila Mus Ganti 71 Kades Dari Jakarta, DPRD: Bobrok dan Terburu-buru

Anggota DPRD Pulau Taliabu Budiman L Mayubun

TERHITUNG baru 8 hari pasca di lantik jadi Bupati Pulau Taliabu, Salsabila Lutfia Mus langsung tancap gas melakukan pergantian terhadap 71 kepala desa dan 8 camat di daerah setempat.

Bupati yang sejak masa kampanye di pilkada lalu, sering gencar melontarkan tagLine “Sapu Rata” ini, seolah mengkonfirmasi bahwa di masa kepemimpinannya semua pejabat harus di ganti.

Sebagai informasi keberadaan Bupati Shalsabila bila Mus sejak di lantik hingga sekarang belum juga berada di Pulau Taliabu. Informasi terpercaya media ini menyebutkan Bupati Shalsabila Mus masih di Jakarta.

SK pergantian kades ini termuat dalam surat keputusan Bupati tertanggal 2 Juni 2025 dengan Nomor:004/KPTS/BUP/2025.

Menanggapi pergantian ini, Anggota DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun angkat bicara. Menurut politisi PDI-P ini, keputusan yang di keluarkan oleh Bupati Salshabila Mus adalah sangat bobrok dan terburu-buru.

“beberapa hal yang menjadi sorotan dari pergantian ini diantaranya adalah PNS yang di angkat jadi Pj kades merangkap jadi kepala bidang dan kasubag di beberapa instansi. Selain itu adanya PPPK Propinsi Malut yang di jadikan Pj kades serta 8 kepala definitif juga ikut di ganti. Ungkapnya saat di wawancarai wartawan Selasa, 3 Juni 2025

Budiman yang adalah juga ketua Komisi 3 DPRD ini menjelaskan Pengangkatan PNS menjadi kepala desa atau Pj kades itu terlebih dahulu harus memberhentikan dia dari jabatan sebelumnya. Hal ini mengacu pada edaran kepala BKN nomor 4 tahun 2019.

“Misalnya dia memiliki jabatan, mungkin salah satu kasubag atau kabid di suatu instansi, lalu dia diberikan tugas menjadi Pj kades, maka itu harus di berhentikan dulu dari jabatan yang sebelumnya, baru dia diangkat jadi Pj kades. Tidak bisa rangkap, karena di dalam rangkap jabatan itu ada tunjangan. tidak bisa dia menerima tunjangan jabatan kepala desa dan tunjangan jabatan di instansi tersebut. Dari beberapa Pj kades yang di tunjuk ini kan ada yang dari ASN dan memiliki jabatan di di Instansi tempat mereka bertugas”Ungkapnya.

Selanjutnya kata Budi, soal PPPK yang diangkat menjadi Pj kades. PNS saja itu harus diberhentikan dulu dari Jabatan, tanpa harus mengurangi hak PNS-nya. Dia masih dapat gaji pokok, kalau itu PNS ya, tapi tunjangannya tidak dapat, PPPK itu harus di berhentikan atau mengundurkan diri dulu baru bisa menjabat kepala desa, dia harus memilih antara menjadi PPPK atau jadi Pj kades.

“Setelah dia punya masa jabatan selesai menjadi pejabat kepala desa, maka dia bisa tes kembali menjadi PPPK Itu ketentuan.Tuturnya

Yang lebih bobrok lagi, Lanjutnya ada PPPK Provinsi yang diangkat menjadi Pj kades kontrak kerja itu dengan provinsi, bukan dengan daerah kita. Kenapa diangkat menjadi kepala desa, sebenarnya tidak bisa. Kalau masih ada status pegawainya kan dia masuk di Provinsi, bukan di daerah sini.

“Sehingga itu harus dilakukan peninjauan kembali atas SK dengan pengangkatan PJ kepala desa itu. Tegasnya

Selanjutnya, terkait dengan pengangkatan Pj kades di 8 desa yang definitif kadesnya hal itu sangat krusial dan fatal.

“Berdasarkan putusan mahkamah konstitusi itu mereka tetap dapat diperpanjang sampai 7 tahun ya. Dalam ketentuan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024, masa jabatan kepala desa yang berakhir di bulan Februari 2024 kemarin, maka itu bisa saja diganti. Tetapi, kalau di bulan Februari 2024 masih ada masa jabatan itu, maka diperpanjang masa jabatannya sampai akhir masa jabatan itu. Berarti secara otomatis delapan kepala desa ini, karena jabatannya masih berlanjut sampai tahun 2026, bulan Februari baru dapat diberhentikan.

kepala desa itu bisa di berhentikan apabila kurang lebih Karena kepala desa itu satu berhalangan tetap atau meninggal dunia, yang kedua sakit, tidak dapat menjalankan tugas berapa bulan turut-turut, yang ketiga itu mengundurkan diri, melanggar hukum ataupun periodenya habis, ini dasarnya apa sehingga melakukan pemberhentian.

“Dalam ketentuan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 jelas,”paparnya.

Untuk itu Budiman berharap, meskipun itu adalah hak progratif Bupati, tapi pengangkatan, pemberhentian, atau perpindahan pegawai, itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan karena atas titipan, dan atas suka-tidak suka, justru ini nanti yang akan menghambat kemajuan daerah ini. Tapi harus betul-betul melakukan evaluasi secara baik.

“Kalau saya melihat, keputusan Bupati ini terlalu tergesa-gesa, terlalu memaksakan kehendak, memaksakan kehendak untuk melakukan rolling, atau pergantian kepala desa dan kepala pemerintahan,”paparnya.

Dikutip dari Liputan Malut, Bupati Taliabu menegaskan bahwa langkah yang telah ambil untuk memastikan kebijakan dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat desa.

Perempuan muda itu juga menegaskan dalam waktu dekat secepatnya akan  melakukan pertemuan dengan camat dan kepala desa guna menyelaraskan persepsi demi menyukseskan pelayanan desa dan mendukung pembangunan kabupaten.

“Kami akan terus melakukan mengevaluasi kerja kepala desa agar tidak terjadi penyimpangan dan bila ditemukan maka akan dilakukan pergantian kembali,”tegas dia.(*)

Penulis : EL
Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *