BEBERAPA hari terakhir ini sejumlah media menyoroti polemik muatan RPJMD Provinsi Maluku Utara. Hal ini mengemuka ketika salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Sula-Taliabu mempersoalkan muatannya yang konon katanya tidak mangakomodir kebutuhan-kebutuhan pembangunan di salah satu kabupaten yang merupakan Dapilnya.
Terkait dengan hal ini, karena mengawali karier di birokrasi sebagai perencana saya ingin memberikan beberapa pandangan singkat, bahwa dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dikenal 3 (tiga) dokumen perencanaan baik di tingkat nasional maupun daerah.
Di tingkat nasional adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasioanal (RPJMN), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), sedangkan di daerah dikenal dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ketiga dokumen tersebut dilaksanakan dalam jangka 20 tahun, 5 tahun, dan 1 tahun serta harus terintegrasi satu sama lainya dari pusat sampai ke daerah.
Kembali kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN. Untuk Maluku Utara maka visi-misi dimaksud adalah visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur 5 tahun kedepan yaitu periode 2025 – 2029.
Dengan demikian muatan RPJMD sebenarnya masih bersifat makro strategis, karena masih memuat visi-misi dan program, belum secara utuh memuat kegiatan.
Dalam konteks ini pula satu program dalam RPJMD masih bisa dijabarkan lagi ke dalam puluhan bahkan ratusan kegiatan dalam RKPD. Yang tidak bisa dirubah adalah program karena nomenklaturnya sudah terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan dari kementerian/lembaga terkait.
Singkat cerita, tidak tepat jika mempersoalkan RPJMD saat ini, tetapi jauh lebih penting adalah mengawal pores penyusunan dokumen RKPD yang forumnya dilaksanakan setiap tahun, dikenal dengan “Forum Musrenbang RKPD”. Proses ini biasa dimulai dari penyusunan Renja Perangkat Daerah dan proses ini pula yang mengeksekusi kegiatan-kegiatan yang terdistribusi ke sepuluh kabupaten/Kota di Maluku Utara serta hukumnya mendekati wajib untuk dilaksanakan.
Penulis pernah berkarier di birokrasi sebagai:
1. Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Perekonomian, Bappeda Provinsi Maluku Utara.
2. Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.
3. Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Sula.
3. Sekretaris Daerah Kabupaten kepulauan Sula.
5. Dan saat ini penulis adalah: Kandidat Doktor (S3) Kependudukan dan Lingkungan Hidup UNJ.(*)