BELUM lama ini, anggaran ADD untuk setiap desa di Kabupaten Pulau Taliabu telah di cairkan. Salah satu peruntukannya adalah untuk membayar gaji aparat desa selama 3 bulan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat pun tak lupa memberi arahan agar penyaluran gaji aparat desa tersebut benar-benar di salurkan selama 3 bulan untuk triwulan ke 2.
Selain itu, peruntukan gaji tersebut juga bukan hanya untuk aparat desa yang baru setelah adanya PJ kades melainkan termasuk dengan mantan aparat desa yang sudah di berhentikan.
Alih-alih arahan itu jadi acuan untuk di laksanakan, malah berbanding terbalik dengan apa yang di lakukan oleh Pj. Kepala Desa Gela kecamatan Taliabu Utara, Sarifa Bone.
Sarifa Bone malah hanya menyalurkan gaji para mantan aparat itu selama satu bulan.
Mantan aparat desa Gela yang enggan di sebutkan namanya, kepada media ini saat di konfirmasi menyayangkan sikap Pj.kades yang hanya menyalurkan 1 bulan. Selain itu kata dia, ada juga 5 orang mantan Kaur lainnya mengalami hal yang sama.
“Penyalurannya itu tadi malam, tapi kami hanya di berikan satu bulan, mestinya kan 3 bulan. Selain saya ada juga 5 orang mantan aparat lainnya yang hanya menerima gaji 1 bulan itu. “Ungkapnya.
Menurutnya, keterangan yang disampaikan PJ kades kepadanya, ini akibat karena mereka telah di berhentikan.
“Alasannya karna saya di pecat di bulan 5. Sedangkan saya terima SK pemberhentian di pertengahan bulan 6, “Katanya.
Yang lebih aneh lagi, lanjutnya sisa gaji 2 bulan yang semestinya mereka terima di berikan ke aparat desa yang baru.
“Kami sangat berharap agar PJ kades tetap menyalurkan gaji kami yang 2 bulan, karena itu hak kami. Harapnya.
Asmadin Kabid penataan desa Dinas PMD Taliabu mempertegas realisasi dana ADD tersebut di peruntukan untuk mantan aparat dan juga PJ kades yang lama.
“ADD yang sementara cair memang untuk gaji 3 bulan, yakni Triwulan 2. Kami sudah sampaikan arahan meskipun masih dalam bentuk lisan bahwa untuk aparat desa yang di berhentikan oleh PJ Kades yg baru, gajinya mereka dibayar 3 bulan yakni bulan April, Mei, Juni. Sementara , untuk gaji PJ Kades yg lama di bayarkan 2 bulan yakni bulan April dan Mei. “Kata Asmadin saat di konfirmasi media ini, Jumat 22 Agustus 2025.
Untuk desa-desa, sambung Asmadin yang menyalurkan Gaji dan Tunjangan Aparat Desa tidak sesuai arahan, akan kami panggil Kades dan Bendaharanya untuk dimintai keterangan
Sampai dengan berita ini di tayangkan, walau sudah di hubungi, Pj.Kades Gela Sarifa Bone belum merespon permintaan konfirmasi dari wartawan.(El)