Oleh: Mahdi Muhammad/ KETUA BPD Desa Indari
DESA adalah miniatur negara yang terkecil yang didalamnya terdapat unsur pemerintahan baik itu lembaga legislatif (BPD) dan juga eksekutif ( pemerintah desa) kedua unsur tersebut adalah bagian terkecil untuk memberikan efek pembangunan pada masyarakat .
Disisi yang lain kedua lembaga tersebut apa yang diistilahkan oleh hukum ketatanegaraan kita yaitu “Cek in balance” berkolaborasi dalam hal menjalankan serta mendorong arah pembangunan. hal ini bila kita baca saksama bahwasanya kolaborasi yang di maksud harus di dasari pada aspek admistrasi sehingga arah miniatur kecil ini terkoordinir dengan baik.
Dengan adanya realitas sosial atau sering kita kenal dengan istilah hukum “DASAILON” atau biasa kita artikan kenyataan sering mangalami stagnasi kolaborasi. Istilah stagnasi kolaborasi ini adalah dimana aspek kolaborasi kelembagaan tidak lagi di kedepankan melainkan menekan pada aspek personaliti atau menganggap tidak ada cek in balance.
Ada beberapa sebab yang menerangkan hal demikian diantaranya
1. semangat berpemerintahan
2. Menjangkau visi dan misi dalam berpemerintah dan
3. mempergunakan ketidaktahuan seseorang untuk kepentingan.
Kiranya bahwa dalam setiap wacana baik dalam aspek hukum sampe aspek sosial lembaga yang terkemuka mendapatkan dampak negatif adalah lembaga legislatif (BPD). Sehingga memberi isyarat bahwa dalam hal penguasaan totalitas baik itu fungsi pengelolaan keuangan dan juga kebijakan terletak pada pucuk pimpinan pemerintahan (eksekutif).
Jika tidak pada penertiban admistrasi maka cek in balance tidak lagi tercipta yang ada hanya informasi informasi fiktif yang berkembang diseputaran pemerintahan. Hal ini akan mempengaruhi dan menurunkan daya fikir serta keakuratan kinerja yang awalnya ingin menciptakan suasana yang maju dan berkompeten.(*)


