DISKRIMINASI tidak hanya dibatasi terhadap pembedaan perlakuan yang didasarkan hanya pada jenis kelamin tetapi juga diskriminasi didasarkan dari asumsi- asumsi sosial budaya negatif yang dikaitkan pada keadaan karena dia adalah ‘perempuan’ atau yang disebut “ideologi gender.”
Konstruksi ideologis peran dan kemampuan perempuan mempengaruhi akses perempuan dalam memperoleh berbagai kesempatan di berbagai tingkatan: individu, kelembagaan, dan sistem.
Sebagai contoh, kenyataan bahwa pekerjaan yang dilakukan perempuan sebagian besar adalah pekerjaan-pekerjaan tertentu saja dan di sisi lain tidak adanya perempuan dalam jenis-jenis pekerjaan lainnya merupakan akibat dari asumsi-asumsi ideologi dimana perempuan hanya pantas untuk pekerjaan tertentu saja.
Bahwa perempuan lebih banyak mengerjakan pekerjaan pengasuhan, pelayanan, dan pekerjaan-pekerjaan subordinat lainnya didasarkan pada pilihan dan kesempatan yang diberikan kepada perempuan pada lingkup pekerjaan tersebut, dan bukan karena perempuan tidak mampu atau tidak berminat untuk pekerjaan lain. Asumsi gender itulah yang membuat keterbatasan terhadap kesetaraan peluang bagi perempuan di tempat kerja.
Segala perilaku pembedaan perlakuan, pengucilan atau pembatasan hak disebut diskriminasi bukan hanya tindakan itu didasarkan terhadap asumsi berbasis gender, tetapi juga jika perilaku itu mengakibatkan pengurangan atau penghapusan pengakuan, penikmatan, dan penerapan hak asasi manusia serta kebebasan dasar perempuan.
Pengurangan terjadi jika pembatasan atau persyaratan dikaitkan pada hak, yang mengakibatkan dibatasinya atau tiada pengakuan terhadap hak itu serta kemampuan untuk menuntutnya. Penghapusan merupakan pencabutan hak dan kebebasan perempuan dalam bentuk penolakan atas hak itu atau tidak adanya lingkungan dan mekanisme yang memungkinkan perempuan untuk menegaskan atau menuntut hak mereka.
Perempuan sangat lah dibutuhkan dalam segala aspek dalam mengatur tata kelola kehidupan oleh karena itu hentikan salah satu intimidasi secara moralitas maupun tindakan secara fisik terhadap perempuan. perempuan juga sangat lah membutuhkan satu perhatian kebebasan dalam sistem monarki, kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu bentuk ketidakadilan gender.(*)






