KEGIATAN Profilling ASN (ProASN) Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kembali diterpa kontroversi serius setelah ditemukannya perbedaan data antara pengumuman resmi daerah dan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pergantian nama peserta pada nomor peserta yang sama tanpa penjelasan memicu dugaan kuat adanya manipulasi administrasi.
Nama Yofani Bandari, peserta resmi nomor 183 yang tercantum dalam surat Kepala Regional XI BKN Nomor 378/B-NK.02.01/SD/KR.XI/2025 yang diumumkan melalui Surat Sekretariat Daerah Nomor 800.1/800.a/PM/XI/2025, secara mengejutkan digantikan oleh nama Zulkifli Puradin lewat pengumuman baru Nomor 800.1/800.b/PM/XI/2025.
Lebih janggal lagi, surat 800.a yang dinyatakan berlaku pada 21 November 2025 secara sepihak dianggap tidak berlaku pada tanggal yang sama dan digantikan dengan 800.b, tanpa penjelasan pembatalan atau revisi dokumen. Dua dokumen resmi yang berbeda untuk nomor peserta yang identik menimbulkan pertanyaan.
Salah satu ASN yang namanya enggan disebutkan menilai langkah tersebut bukan kesalahan teknis, melainkan ada dugaan indikasi maladministrasi dan potensi rekayasa data admnistrasi.
Yofani Bandari ketika di wawancarai, pada Senin (1/12/2025) mengatakan jika BKN mencatat namanya dan dugaan pihak BKD atau sekretariat menggantikan namanya dengan nama orang lain pada nomor peserta yang sama maka itu bukan salah ketik.
“Ada sesuatu yang harus dibongkar, ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap saya, ada beberapa orang juga yang pernah dipenjara dengan status hukuman pidana umum yang sama dengan saya, namun mereka tetap dilibatkan dalam kegiatan profilling ASN,”ungkapnya.
Ada desakan segera audit dokumen, pembukaan data dasar penetapan peserta, serta penjelasan pejabat yang menandatangani perubahan tersebut. Tanpa transparansi, kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap reformasi ASN dan mencoreng kredibilitas birokrasi Morotai.
Sementara itu Kepala BKD Pulau Morotai Alfatah Sibua ketika dikonfirmasi melalui whatshapp mengatakan bahwa pergantian nama peserta berdasarkan ketentuan dalam nomor surat 800.b pada point 2 bahwa peserta tidak sedang dipenjara atau pernah dipidana dalam kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan dan/atau tindak pidana umum dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Ketika ditanyai mengenai beberapa ASN yang pernah tersandung kasus hukum dan menjalani hukuman, namun mereka juga bisa mengikuti kegiatan profilling ASN tersebut? Namun enggan menanggapinya.
Perlu diketahui bahwa profilling ASN adalah pemetaan dan penilaian kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan secara terstruktur dan nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuan utamanya adalah untuk mendukung sistem merit dan manajemen talenta yang akurat, sehingga data ASN dapat digunakan untuk pengembangan karier, promosi, penempatan jabatan yang sesuai, dan program pelatihan.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






