KEBIJAKAN Pemerintah Daerah Pulau Morotai terkait penghentian dan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali menuai sorotan.
Dugaan tebang pilih dan terjadi diskriminasi telah menguat setelah ditemukan fakta bahwa sebagian ASN yang semestinya dihentikan pembayarannya justru tetap menerima gaji.
Hal itu setelah terbit surat resmi Pemda Morotai Nomor 800.1/764/SETDA-PM/XI/2025, pada Kamis (04/11/2025), yang ditandatangani Sekda Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali. Surat itu memerintahkan penghentian pembayaran gaji terhadap enam ASN yang dinilai pernah terlibat tindak pidana terkait jabatan yakni ; RJM, MH, MSK,YB, AM dan AMS
Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala BPKAD Morotai untuk dihentikan mulai Desember 2025. Namun justru di lapangan berbeda dimana tiga ASN tetap menerima gaji
Bukti pembayaran gaji per Senin (02/12/2025) menunjukkan tiga dari enam ASN yang seharusnya dihentikan gajinya masih tetap menerima pembayaran, yakni ; M,H dan M. Ini berarti bertentangan dengan surat awal yang dikeluarkan oleh Pemda Morotai dalam nomor surat 800.1 Sekertariat Daerah Pulau Morotai.
Lebih mengejutkan lagi, seorang ASN berinisial AT, mantan Bendahara Dinas Pariwisata yang disebut masih menjalani hukuman penjara di Lapas Ternate, justru tetap menerima gaji penuh. Bukti transfer yang beredar memperkuat dugaan adanya kelalaian fatal atau penyalahgunaan kewenangan dalam sistem penggajian ASN.
Namun anehnya justru seorang ASN yang sudah selesai menjalani hukuman sebut saja Yofani Bandari, yang sudah selesai menjalani hukuman dan kembali aktif bekerja, justru tidak menerima gaji sama sekali. Situasi kontras ini memunculkan dugaan kuat adanya standar ganda dan tindakan diskriminatif dalam kebijakan Pemda Morotai.
Praktisi Hukum Tahmid H.Idris S.H, mengecam kebijakan tersebut. Ia menilai tindakan Pemda Morotai bukan hanya cacat administrasi, tetapi juga menyerang hak konstitusional ASN. “Tindakan ini jelas pelanggaran administrasi sekaligus pelanggaran hak asasi manusia. Unsur diskriminatifnya sangat nyata,” tegasnya ketika dikonfirmasi media ini Jumat (5/12/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 17 mengenai hak memperoleh keadilan, serta aturan-aturan administratif terkait tata kelola kepegawaian.
,“Ketika ASN yang masih menjalani hukuman dibayarkan gajinya, sementara ASN yang sudah bebas dan aktif bekerja justru tidak, itu bukti nyatapenyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.
Sementara Sekda Morotai ketika dikonfirmasi melalui nomor kontak 08221853xxxxz belum merespon hingga berita tayang.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






