PULUHAN juta rupiah anggaran sekolah di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga raib dalam kasus penipuan beruntun yang menyeret nama Joko, oknum yang disebut-sebut sebagai pegawai staf Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara di Kabupaten Pulau Morotai.
Sedikitnya 10 SMA dan 1 SMP dilaporkan menjadi korban. Para korban merupakan kepala sekolah (kepsek) yang mengaku diyakinkan melalui relasi kedinasan dan kedekatan struktural yang dimanfaatkan oleh terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan salah satu mantan kepala sekolah, modus awal yang digunakan Joko diduga dengan menawarkan pengadaan sampul rapor, dengan dalih kebutuhan administrasi sekolah. Penawaran disampaikan secara meyakinkan, disertai janji waktu pengiriman, harga lebih murah, serta klaim proses yang efisien karena disebut memiliki akses dalam sistem pengadaan pendidikan.
Tanpa menaruh curiga, para kepsek kemudian melakukan pembayaran menggunakan anggaran sekolah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, sampul rapor tersebut tidak pernah diterima. Upaya menghubungi Joko pun berujung buntu, nomor telepon tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui.
Tidak berhenti pada pengadaan sampul rapor, modus penipuan diduga terus berkembang di ketahui sejak tahun 2019. Joko juga menawarkan pengadaan kaos olahraga siswa dan baju praktik, dengan alasan menunjang kegiatan pembelajaran. Pola yang digunakan serupa, yakni janji pengadaan cepat serta klaim memiliki legitimasi informal di lingkungan dinas pendidikan.
Selain pengadaan barang, Joko juga diduga meminjam uang secara pribadi kepada sejumlah kepala sekolah. Alasan yang digunakan beragam, mulai dari kebutuhan mendesak, urusan administrasi dinas, hingga keperluan pribadi. Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu singkat, namun hingga kini tidak pernah terealisasi.
“Awalnya kami percaya karena yang bersangkutan dikenal sebagai pegawai Cabang Dinas, punya relasi luas, dan mengaku memiliki kewenangan. Tapi setelah pembayaran dari bulan Agustus tahun 2025 sampai sekarang barang tidak ada, uang tidak kembali, dan orangnya menghilang,” ujar Fadli, Rabu (14/1/2026).
Para kepsek menilai dugaan penipuan ini tidak berdiri sendiri. Status Joko sebagai pegawai Cabang Dinas Pendidikan diduga menjadi faktor utama yang melancarkan aksinya, karena menimbulkan kesan seolah seluruh pengadaan tersebut bersifat resmi dan direstui secara institusional.
Akibat kejadian ini, para kepala sekolah menghadapi persoalan serius dalam pertanggungjawaban administrasi, karena dana yang digunakan merupakan anggaran sekolah. Para korban pun mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara segera melakukan audit internal, khususnya terhadap mekanisme pengadaan di tingkat Cabang Dinas.
Audit dinilai penting untuk menelusuri kemungkinan kelalaian, pembiaran, atau keterlibatan pihak lain, serta memastikan tanggung jawab tidak sepenuhnya dibebankan kepada pihak sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara Wilayah Pulau Morotai, Muchrid Lalatang, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan mandat atau penugasan resmi kepada Joko untuk melakukan pengadaan barang di sekolah-sekolah.
“Yang bersangkutan masih aktif sebagai pegawai. Segala bentuk pengadaan barang dan transaksi keuangan yang dilakukan Joko tidak pernah dikoordinasikan, tidak diketahui, dan tidak mendapat persetujuan dari Cabang Dinas Pendidikan,” ujar Muchrid saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Muchrid menegaskan bahwa mekanisme pengadaan di lingkungan sekolah memiliki prosedur yang jelas dan tidak dapat dilakukan secara informal melalui perorangan dengan mengatasnamakan relasi kedinasan.
“Kami selalu mengingatkan kepala sekolah agar berhati-hati dan mengikuti prosedur resmi. Jika ada pihak yang mengatasnamakan dinas tanpa surat tugas atau dokumen resmi, itu di luar tanggung jawab kami,” tegasnya.
Ia juga menyatakan Cabang Dinas siap mendukung proses penelusuran dan audit apabila diperlukan, serta akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti laporan para kepala sekolah.
“Jika ada unsur pidana, kami persilakan para korban menempuh jalur hukum. Cabang dinas siap memberikan keterangan sesuai kewenangan kami,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Joko membenarkan sebagian tudingan dan menyebut persoalan tersebut masih dalam batas waktu yang disepakati.
“Kan sudah saya bilang di Pak Fadli. Saya kemarin minta waktu sampai bulan Januari. Sekarang kan bulan Januari belum selesai. Saya bilang kalau Januari tidak ada barang pesanan maka saya ganti atau saya kembalikan uang tersebut. Mantan kepsek itu tidak paham penjelasan saya,” ujar Joko, Kamis (15/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan urusan bisnis pribadi dan tidak membawa nama institusi mana pun.
“Iya, tapi ini bisnis saya. Tidak bawa instansi, bawa nama saya saja. Dan saya tanggung jawab bayar. Itu dianggap utang saya pribadi. Tidak usah bawa instansi,” katanya.
Meski demikian, hingga pertengahan Januari 2026, para kepala sekolah menyatakan barang belum diterima dan uang belum dikembalikan. Para korban pun mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ada iktikad baik lanjutan dari pihak terduga pelaku.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






