PULUHAN mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI-MU) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 11.30 WIT.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap berbagai persoalan yang dinilai semakin menekan kehidupan nelayan di Kabupaten Pulau Morotai.
Morotai dikenal sebagai daerah dengan potensi kelautan dan perikanan yang besar. Sebagian besar masyarakatnya menggantungkan hidup sebagai nelayan, terlihat dari aktivitas warga pesisir serta data profesi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, di tengah potensi tersebut, para nelayan kini menghadapi berbagai persoalan serius yang berdampak langsung pada kondisi ekonomi mereka. Padahal, dalam kerangka hukum nasional, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi dan memberdayakan nelayan.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, yang menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana perikanan, mulai dari kapal dan alat tangkap, fasilitas pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, hingga jaminan kesehatan dan keselamatan nelayan.
Berdasarkan hasil investigasi SAMURAI distrik Unipas Morotai Maluku Utara, sejumlah persoalan dialami nelayan di Kecamatan Morotai Timur, khususnya di Desa Sangowo, Sambiki, Mira, dan Wewemo.
Salah satu masalah utama adalah anjloknya harga ikan tuna. Jika sebelumnya perusahaan membeli tuna dengan harga sekitar Rp50 ribu per kilogram, kini turun drastis menjadi Rp30 ribu per kilogram. Bahkan, ikan yang dikategorikan tidak berkualitas hanya dihargai Rp12–14 ribu per kilogram.
Mahasiswa juga menyoroti proses uji kualitas ikan yang dinilai tidak adil. Ikan milik nelayan ditahan oleh pihak perusahaan selama dua hingga tiga hari sebelum dilakukan penilaian mutu. Kondisi ini dianggap merugikan nelayan karena penyimpanan tersebut dapat memengaruhi kualitas ikan.
Persoalan lain yang tak kalah berat adalah kelangkaan BBM subsidi jenis Pertalite untuk nelayan. Jika sebelumnya nelayan bisa memperoleh jatah 50–100 liter, kini berkurang menjadi hanya 25–50 liter.
Tak hanya itu, harga BBM yang seharusnya sekitar Rp10 ribu per liter, justru naik menjadi Rp12–13 ribu per liter saat sampai di tangan nelayan.
Nelayan Morotai juga menghadapi konflik wilayah tangkap dengan nelayan dari luar daerah, khususnya dari Bitung, yang beroperasi di perairan Morotai. Hingga kini, persoalan tersebut dinilai belum mendapat penyelesaian serius dari pemerintah daerah.
Koordinator SAMURAI Distrik Unipas Morotai, Riyan Tatapa, dalam orasinya menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap nelayan kecil.
“Morotai ini daerah laut, tapi nelayannya justru dipaksa bertahan dalam situasi yang tidak adil. Harga ikan dipermainkan, BBM dipersulit, wilayah tangkap diganggu. Kalau pemerintah terus diam, berarti pemerintah sedang membiarkan nelayan jatuh miskin di daerahnya sendiri,” tegas Riyan.
Ia menambahkan, mahasiswa akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah daerah dan DPRD Morotai.
Dalam aksi tersebut, SAMURAI-MU menyampaikan 6 tuntutan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai:
1. Mendesak Pemda dan DPRD segera menyelesaikan persoalan illegal fishing.
2. Meminta Pemda menertibkan serta membuka transparansi distribusi BBM untuk nelayan.
3. Mendesak percepatan pembuatan dan distribusi Kartu Kusuka dan Paskecil bagi nelayan Morotai.
4. Meminta penambahan kuota BBM subsidi serta pembangunan SPBUN di enam kecamatan.
5. Mendesak Pemda menyediakan bantuan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan riil nelayan Morotai.
6. Meminta Pemda Morotai membuay PERBUB tentang penetapan harga ikan
Mahasiswa menilai, tanpa langkah konkret dari pemerintah daerah, kesejahteraan nelayan Morotai akan semakin terpuruk meski daerah ini memiliki kekayaan laut yang melimpah.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






