Sekda Pulau Morotai: Antara Privasi dan Persepsi Pelapor

Oleh Arafik A Rahman

RIUH sebuah kabar kerap lebih cepat berlari daripada akal sehat yang menimbang. Dalam pusaran informasi yang beredar diberitakan oleh media Cermat, 09 April 2026 mengenai Muhammad Umar Ali, Sekretaris Daerah Pulau Morotai, yang dilaporkan oleh istrinya. Tentu kita dihadapkan pada satu godaan klasik: menghakimi sebelum memahami, menyimpulkan sebelum menelusuri. Padahal, dalam tradisi berpikir akademik, setiap tuduhan adalah hipotesis yang menunggu verifikasi, bukan vonis yang siap dipaku di ruang publik.

Dalam kerangka teoritik, persoalan ini layak dibaca melalui prinsip due process of law: sebuah fondasi dalam ilmu hukum yang menegaskan bahwa setiap individu berhak atas proses yang adil sebelum dinyatakan bersalah. Prinsip ini menempatkan prosedur sebagai jantung keadilan, bukan persepsi, apalagi tekanan opini. Dengan demikian, laporan yang diajukan oleh pihak istri kepada pemerintah provinsi maupun aparat penegak hukum adalah bagian dari mekanisme yang sah, tetapi belum serta-merta menjadi kebenaran final.

Dalam konteks hukum administrasi negara, kita tidak boleh abai pada rambu-rambu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU ini menekankan disiplin, etika, dan integritas ASN, namun pada saat yang sama juga menjamin hak-hak personal ASN sebagai warga negara. Artinya, persoalan rumah tangga, termasuk perceraian tidak serta-merta menjadi domain intervensi negara, kecuali menyentuh aspek administratif yang jelas dan terbukti secara sah.

Dalam perspektif Islam, Al-Qur’an memberikan ruang terhadap dinamika rumah tangga, termasuk kemungkinan terjadinya perceraian sebagai jalan terakhir. Dalam Surah An-Nisa Ayat 35 ditegaskan bahwa apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri, maka hendaklah diutus penengah dari kedua belah pihak. Ini menunjukkan bahwa konflik rumah tangga adalah realitas yang diakui dan penyelesaiannya harus melalui proses yang bijak, bertahap, serta tidak didorong oleh emosi sesaat.

Dengan demikian, klaim mengenai ada atau tidaknya nafkah selama sembilan bulan tidak bisa serta-merta ditarik sebagai kebenaran tunggal tanpa putusan hukum yang sah. Kebenaran itu bergantung pada hasil persidangan, bukan pada narasi sepihak. Publik tidak mengetahui secara utuh berapa bentuk nafkah yang telah diberikan sebelumnya, baik dalam bentuk materi, fasilitas, maupun tanggung jawab lain yang melekat dalam relasi suami-istri.

Bahkan, jika dihitung sembilan bulan terakhir sebagai periode tanpa nafkah, maka pendekatan ini berpotensi keliru jika tidak mempertimbangkan konteks bahwa masa tersebut bisa jadi merupakan fase konflik atau proses menuju perpisahan. Dalam situasi demikian, relasi tidak lagi berjalan dalam kerangka rumah tangga yang utuh, melainkan dalam dinamika penyelesaian konflik. Maka, menjadikan periode itu sebagai ukuran tunggal untuk menilai kelalaian adalah simplifikasi yang berbahaya.

Lebih dari itu, perlu ditegaskan bahwa keputusan seorang suami untuk menceraikan istrinya adalah hak personal yang diakui dalam hukum dan agama. Negara hanya mengatur prosedur administratifnya, bukan mencampuri substansi keputusan tersebut. Ini adalah wilayah privat yang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun, kecuali jika dimintai bantuan atau terdapat pelanggaran hukum yang nyata dan telah terbukti.

Hemat kami dibeberapa tahun terakhir, secara kasat mata rumah tangga mereka tampak berjalan aman dan damai sebelum periode konflik tersebut (9 bulan). Maka pertanyaannya menjadi relevan: di mana letak kesalahan yang telah pasti dan terbukti? Publik tidak memiliki akses terhadap keseluruhan fakta, sehingga setiap kesimpulan yang tergesa-gesa justru berisiko melahirkan ketidakadilan baru.

Oleh karena itu, kami berharap kepada ibu Gubernur Sherly Tjoanda untuk bersikap rasional dan bijak menjadi sangat penting. Negara tidak boleh tergesa-gesa masuk terlalu jauh ke wilayah privat tanpa dasar hukum yang kuat. Biarkan proses berjalan sebagaimana mestinya, baik melalui mekanisme kepegawaian, hukum, maupun peradilan yang independen.

Sebab, keadilan tidak lahir dari kebisingan, melainkan dari ketenangan dalam menimbang. Membela bukan berarti menutup mata terhadap kemungkinan kesalahan, tetapi memastikan bahwa seseorang tidak dihukum oleh persepsi sebelum dibuktikan oleh proses. Dan dalam perkara ini, yang paling kita butuhkan bukanlah kegaduhan, melainkan kejernihan nalar serta keberanian untuk tetap adil di tengah riuhnya penilaian.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *