600 Hektare Lahan Bandara Morotai Dipersoalkan, BPN-TNI AU Dituding Tak Transparan

POLEMIK penguasaan lahan di kawasan Bandara Morotai kembali memanas. Lahan seluas kurang lebih 600 hektare kini menjadi sorotan tajam setelah DPRD Kabupaten Pulau Morotai bersama masyarakat lingkar bandara dan Dewan Adat Kesultanan Ternate di wilayah Morotai mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tanah yang disebut berkaitan dengan TNI Angkatan Udara (TNI-AU).

Sorotan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (19/8/2026). Dalam forum itu, muncul tudingan adanya dugaan ketidaktransparanan dalam proses pengukuran maupun penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morotai.

Kepala Seksi Penataan BPN Morotai, Putra, dalam RDP tersebut menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat membuka data terkait penerbitan sertifikat tanah karena dinilai bersifat rahasia.

Pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan dari masyarakat dan DPRD. Sebab, di tengah klaim penguasaan kawasan oleh TNI-AU, warga meminta kejelasan mengenai dasar hukum, riwayat tanah, peta bidang hingga proses penerbitan sertifikat yang disebut telah dilakukan sejak 2017.

M.Akbar Mangoda dan Suhari Lohor menilai proses pengukuran maupun penerbitan sertifikat oleh BPN perlu dibuka secara transparan. Mereka mempertanyakan apakah riwayat penguasaan lahan oleh masyarakat yang telah tinggal dan mengelola tanah tersebut selama bertahun-tahun benar-benar telah menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pertanahan.

Ketua Masyarakat Lingkar Bandara sekaligus Ketua Dewan Adat, Luter Djaguna, bahkan menyebut terdapat kejanggalan yang perlu dibongkar dalam proses sertifikasi lahan tersebut.

“Jangan sampai ada persekongkolan yang mengorbankan hak-hak rakyat kecil demi kepentingan sepihak,” tegas Luter.

Menurut masyarakat, persoalan 600 hektare tersebut bukan sekadar masalah administrasi pertanahan. Di balik hamparan lahan itu terdapat rumah, perkebunan, sumber penghidupan dan ruang hidup masyarakat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Karena itu, DPRD bersama masyarakat mendesak BPN membuka secara terang-benderang dokumen dan dasar hukum yang menjadi dasar penerbitan maupun pengajuan sertifikat atas lahan yang diklaim sebagai bagian dari kawasan TNI-AU.

Warga juga meminta BPN mempublikasikan peta bidang serta status hukum lahan seluas kurang lebih 600 hektare di kawasan Bandara Morotai yang disebut telah diterbitkan pada 2017. Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas batas, status dan dasar kepemilikan tanah yang kini menjadi sumber konflik.

Tak hanya itu, masyarakat meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat memberikan perlindungan terhadap lahan permukiman dan perkebunan warga yang berada di kawasan tersebut.

Mereka juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proses sertifikasi lahan 600 hektare, termasuk seluruh prosedur pengukuran, penerbitan dokumen pertanahan dan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Masyarakat menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan mengenai status hukum lahan dan proses penerbitan sertifikat.

Bahkan, jika BPN dan TNI-AU tidak memberikan klarifikasi yang dinilai adil dan transparan, masyarakat mengancam akan mengambil langkah politik berupa mosi tidak percaya terhadap pemerintah pusat.

Bagi warga, persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang memiliki sertifikat, tetapi tentang bagaimana negara memastikan proses pertanahan berjalan terbuka, adil dan tidak mengorbankan masyarakat yang telah lebih dahulu menggantungkan hidupnya di atas tanah tersebut.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *