Kejati Malut Didesak Segera Periksa Ahmad Purbaya Cs Selaku Dewas RSUD CB Ternate

Aksi di depan Kejaksaan Tinggi Malut

PIKIRANPOST.COM– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak segera memanggil dan memeriksa Ahmad Purbaya, Samsudin Kadir dan Idhar Sidi Umar selaku Dewan Pengawas pada RSUD Casan Boesorie Ternate.

Desakan tersebut, disampaikan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan (LPP) Tindak Pidana Korupsi Maluku Utara, saat menggelar aksi di depan Kejati Malut, Rabu (21/7/2023).

Ketua Bidang Penindakan Tipikor (LPP) Maluku Utara, Sudarmono Tamher, dalam orasinya menyampaikan kasus dugaan mega Korupsi RSUD CB yang ditangani Kejati Maluku Utara sejak bulan agustus 2022 lalu, hingga saat ini belum dilakukan Gelar Perkara dengan maksud menyampaikan penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan mega Korupsi RSUD CB tersebut.

Sementara disisi lain, lanjut dia, Hak atas Jasa TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Baik, Perawat, Bidan, Nakesla dan Dokter hingga saat ini tidak diselesaikan oleh pihak pemerintah daerah provinsi maluku utara maupun Direktur dan manajemen Rumah Sakit, serta utang obat-obatan dan Alkes pada 65 Vendor (perusahaan) yang menjadi sumber beban dan masalah.

“Dan ini yang mengakibatkan pasien BPJS tidak dilayani lagi oleh pihak Apoteker RSUD CB, belum lagi adanya dugaan atas tindak pidana pencucian uang
(TTPU) pada RSUD CB sebagaimana temuan Irbansus Inspektorat Provinsi Maluku Utara pada bulan November 2022 lalu,”kata dia.

Dia membeberkan, hasil temuan inspektorat Provinsi Maluku Utara pada November 2022 yaitu melalui rekening bank mandiri nomor 186-00-0017010-7 dan rekening mandiri nomor 186-00-0014149-5 yang mana saldo awal rekening tersebut masing-masing senilai Rp 5 miliar
yang diyakini dana tersebut digunakan bukan untuk kepentingan rumah sakit umum RSUD CB.

Lebih jauh lanjut dia, saat ini diketahui adanya temuan BPK Perwakilan Maluku Utara Tahun Anggaran 2022 atas Utang RSUD CB senilai Rp 81,4 miliar serta temuan Rp 11 miliar, yang diduga kuat tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Direktur dan Manajemen Rumah Sakit.

Mereka juga menyampaikan sikap diantaranya :

1. Mendesak Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera tetapkan tersangka dr.Samsul Bahri,.Sp.OG dan Fatimah Abbas,.M.Mkes serta Staft Keuangan RSUD CB yang saat ini menjadi terlapor atas dugaan korupsi serta temuan sebagaimana hasil LHP BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 81,4 miliar Utang dan Rp 11 miliar diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak RSUD CB.

2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera panggil dan periksa Dewas RSUD Cb, Drs.Samsudin A.Kadir, Ahmad Purbaya,.M.M dan dr.Idhar Sidi Umar berkaitan dengan temuan BPK terhadap utang dan dugaan korupsi RSUD Chasan Boesoirie.(tim/red)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *