Hak Ekonomi SDA Maluku Utara : Tuhan Memberi, Oligarki Mengambil 

Sudjud Siradjuddin

ADA istilah yang sangat populer dalam ilmu ekonomi: The Curse of Natural Resources atau Kutukan Sumber Daya Alam. Banyak daerah kaya SDA nya, tapi rakyatnya justru paling miskin. Provinsi Maluku utara adalah bukti hidup dari teori itu.

Maluku Utara adalah salah satu Provinsi terkaya di Indonesia Timur. Kementrian SDM merilis data 2024 mencatat Maluku Utara menyimpan lebih dari 45 % cadangan nekel nasional, belum termasuk emas,kobalt, dan potensi laut 70.000 km2. Pulau Obi dan Weda saja, menyumbang devisa miliaran dolar untuk bateri mobil listrik dunia. tapi faktanya: IPM Maluku Utara masih di papan bawah, nelayan di Pulau Gebe harus melaut 20 mil karan lautnya sudah tercemar, dan anak-anak dilingkar tambang masih belajar di sekolah berdinding papan.

Pertanyaannya: dimana hak ekonomi kita ?

Hak ekonomi dari SDA bukan hak untuk memiliki gunung atau laut. Hak ini final. Pasal 33 UUD 1945, bilang semua dikuasai negara, empirisnya dikuasai oligarki. Hak ekonomi adalah hak untuk menikmati hasil olahan ekonomi SDA, secara berkeadilan.

Hak-hak yang perlu diperhatikan adalah:

[1]. Hak Hidup dari SDA. Hak ini adalah hak paling dasar, hak yang diberikan oleh Allah swt, Tuhan Yang Maha Esa. Nelayan di Pulau Gebe punya hak untuk menangkap ikan di laut Gebe, Petani sagu di Weda punya hak untuk makan dari sagu Weda, begitu juga di Pulau Obi, dan Kao Halmahera Utara. Jadi ketika tambang merusak laut dan hutan, maka perusahan tambang tidak hanya melanggar UU Lingkungan Hidup, tapi juga melanggar Hak Asasi Masyarakat Pulau Gebe,Weda,Obo dan Kao.

Dasar hukumnya dapat kita baca secara jelas dalam UUD 45 khususnya pasal 33 ayat 3 “dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” kata “rakyat” dimaksud adalah rakyat yang hidup diatas SDA itu terlebih dahulu, bukan oligarki dan turunannya.

[2]. Hak Mendapat Bagian Pendapatan/Fiskal. Hak ini diatur dalam UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Negara mengakui dengan tegas, daerah berhak atas Dana Bagi Hasil [DBH]. Tapi pandangan saya sangat tidak adil. Dari setiap Rp 100 royalti nekel yang diambil negara dari Maluku Utara, hanya sekitar Rp 15-20 yang dikembalikan ke Maluku Utara dalam bentuk DBH. Rp 80 dibawa ke Pusat, sehingga kelihatan sekali ini bukan bagi hasil, tapi bagi “SISA”

[3]. Hak Mengelola dan Menentukan/Hak Kelola. Saya pikir inilah hak yang istimewa bagi daerah pemilik SDA. Pulau, pulau kita, SDA di atas pulau kita, tapi kita tidak punya hak untuk kelola dan mengatur, aneh bin ajaib. Mestinya rakyat dan daerah Maluku Utara, tidak hanya diberikan uang, tapi harus diberi hak untuk menentukan apakah SDA itu mau ditambang atau tidak, mau dijaga atau dijual. Negara tidak bisa monopoli hak mengelola dan mengatur SDA. UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mencabut hak mengelola dan mengatur yang diberikan kepada daerah, harus dicabut, paling tidak direvisi kembali. Kalau tidak, bagi saya Negara terlalu sewenang-wenang. Pada hal yang dimaksud pemerintah itu bukan saja pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah. Sangat tidak masuk akal kewenangan pemberian izin ditarik seluruh ke Jakarta. Gubernur, Bupati, bahkan Kesultanan tidak bisa berkata “TIDAK” untuk tambang di Pulau kecil seperti Gebu. Pada hal UU No.1 Tahun 2014 melarang penambangan di pulau kecil di bawah 2.000 km2. Saya pikir inilah akar masalah PT. Karya Wijaya di Gebe. Rakyat menolak, Jakarta menerbitkan izin. Bukankah ini bentuk pengkhianatan negara pada rakyatnya, khususnya rakyat di pulau Gebe, dan rakyat Maluku Utara pada umumnya.

[3]. Malut, Lumbang Nekel yang Lapar. Dengan data yang sederhana, kita bisa menjelaskan. Potensi 1 Ha tambang nikel di Weda bisa menghasilkan 100.000 ton ore. Harga ore Rp 500.000/to = Rp 50 miliar per ha. Berapa yang diberikan kepada rakyat lingkar tambang ? upah harian Rp 150.000 dan debu. Lantas berapa yang dibagikan kepada daerah ? DBH yang terlambat tahunan dan jalan hancur oleh truk tambang. Pertanyaannya, kenapa ini semua terjadi ? karena kita hanya menjual bahan mentah, bukan hak ekonominya. Pemerintah daerah Maluku Utara dan rakyat Maluku Utara tidak punya smelter, tidak punya BUMD yang kuat, tidak punya pelabuhan daerah yang memungut jasa.

Lalu apa solusinya. Yang jelas bukan merdeka. Federalisme bisa didiskusikan. Itupun kalau kita tidak dianggap menyebarkan pikiran-pikiran separatis. Bagi saya, hal sederhananya yang mungkin kita, rakyat Malut dan Pemerintah Daerah segera lakukan adalah “Menginventarisir Hak Ekonomi Kita dan Menjadikannya Modal Pembangunan” agar kita tidak mengemis-ngemis ke Jakarta.

Kalau hal ini dianggap bisa dan penting, maka segera melakukan Inventaris total. Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan DPRD membuat Perda Inventarisir SDA. Tidak saja mencatat ada nikel, mas dan lain-lain, tapi juga mencatat luas, cadangan, potensi nilai ekonomi, siapa pemilik lahan adat dan kerusakan lingkungannya. Kemudian kita jadikan neraca kekayaan Daerah yang sah. Pasal 65 UU No.23 Tahun 2014 bisa dijadikan sebagai dasar hukumnya, karena disebutkan Pemerintah Daerah berwewenang mengelola data dan informasi SDA.

Kita mengubah potensi ini menjadi Pendapatan Daerah yang dijaminkan. Setelah kita memiliki data yang akurat, proyeksi pendapatan 10 tahun dari SDA, Pemerintah Daerah bisa jadikan underlying asset untuk:

[1] Obligasi Daerah (blue & geeen bond). Pemerintah Daerah bisa menerbitkan obligasi Rp 1 triliun untuk, misalnya bangun 2 Rumah Sakit dan sekolah-sekolah unggulan, universitas. Jaminannya sudah pasti bukan nikelnya, tapi aliran DBH nikel katakanlah 5 tahun kedepan ( PP No.1/2024).

[2]. BUMD Holding. Pemerintah Daerah Provinsi Malut bentuk BUMD Induk Kie Raha Resources, atau entah apalah namanya, yang nanti memegang semua IUP milik daerah. Saham dan kontrak jual BUMD, yang bisa dijaminkan ke bank-bank nasional untuk modal bagun smelter mini milik daerah.

Skema ini, pasti dipersulit Jakarta, dengan sistem yang masih sentralistis ini. Maka kita harus perjuangan federalisme fiskal sebagai payung hukumnya. Kita menuntut agar pasal 111 UU No.1 UU 2022 direvisi. DBH SDA untuk daerah penghasil pulau kecil dan daerah kepulauan dinaikan dari 20 % menjadi minimal 60 %. Mengingat biaya ekologis dan biaya logistik di pulau-pulau kecil lebih mahal.

Federalisme bukan untuk memisahkan diri, tapi untuk memastikan pasal 33 UUD 45 benar-benar dilaksanakan secara konsekwen: untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk sebesar-besar kemakmuran oligarki dan turunannya.

Akhirul Kalam

Allah swt, Tuhan Yang Maha Esa, tidak akan pernah salah memberikan rezeki. Dia meletakkan nikel di Maluku Utara, karena Dia tahu orang-orang Maluku Utara membutuhkannya untuk hidup. Yang salah adalah sistem yang membuat orang Maluku Utara harus mengemis-ngemis untuk menikmati rezeki yang Allah swt, Tuhan Yang Maha Esa berikan.

Bagi saya sudah waktunya, kita berhenti menjual pulau kita, dan mulailah menjual hak ekonomi kita dengan cerdas dan bermartabat.

Kita bukanlah provinsi miskin. Kita hanya provinsi yang hak ekonominya belum dikembalikan.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *