PIKIRANPOST.COM- – Kota Ternate disebut oleh Polda Maluku Utara (Malut) masuk dalam zona potensi rawan konflik jelang pemilu serentak di tahun 2024.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate, Nuryadin Rahman, Kamis (22/6) mengatakan, kurang lebih ada sepuluh sampai dua belas Kelurahan yang diketahui masuk zona rawan konflik.
“Kelurahan mana saja itu tidak bisa kami publikasikan. Tetapi dari dinamika itu sudah bisa tergambar kelurahan yang berpotensi konflik akan ada disitu,” ucapnya saat disambangi pikiranpost.com di meja kerjanya.
Lanjut Nuryadin, untuk mengantisipasi kelurahan rawan konflik, pihaknya akan membahas dalam Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) guna meminimalisir gangguan keamanan menjelang pemilu 2024.
Dimana, kata dia, leadingnya atau kerja-kerja utamanya berada di Polres Ternate terkait pengamanan. Begitu pula ada patroli wilayah yang tugasnya ada di Kodim sehingga ada sinergitas antara TNI dan Polri termasuk masyarakat, dalam rangka mensukseskan pemilu 2024.
Selain itu, Nuryadin berencana, melaksanakan seminar pendidikan politik untuk menunjang kegiatan politik di Kota Ternate, pada 26-27 Juni 2023 dengan tema ; membangun kesadaran politik mewujudkan demokrasi yang bermartabat menuju pemilu 2024.
“Tag line ini bertujuan membangun kualitas demokrasi supaya masyarakat ikut ambil bagian dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat,”
Menurut Nuryadin, dalam kegiatan tersebut ada beberapa materi yang disajikan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. “Kami undang pemilih pemula, ormas, lembaga, dan perwakilan masyarakat,” ujar mantan Kadis Perkim itu.
“Pendidikan politik merupakan suatu hal penting bagi masyarakat, dan pemilih pemula, untuk menambah ilmu dan membuka wawasan masyarakat akan hak dan kewajiban dalam politik,” sambungnya.
Semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat dalam politik, diharapkan masyarakat nantinya dapat berperan aktif dalam berbagai kegiatan politik, sehingga target meningkatkan partisipasi politik pada Pemilu nanti dapat tercapai.
“Pemda berkewajiban laksanakan pendidikan politik jelang Pemilu kepada peserta pemilu sebagai salah satu amanat undang-undang dan tugas pokok fungsi pemerintah daerah, dalam penyelenggaraan Pemilu,” imbuhnya.
Nuryadin menyatakan, karena penyelenggaraan pemilu serentak ini baru pertama dilaksanakan jadi dinamika, resistensi, kelebihan dan kekurangannya pasti ada.”Sehingga pemerintah harus hadir untuk men-jembatani kepentingan-kepentingan masyarakat dalam rangka ikut menyukseskan pemilu,” pungkasnya.
Penulis : Ihdal Umam
Editor : S. S Suhara