KUASA hukum Rahmayanti Dano Kader, Mukibar Barakati, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai, Maluku Utara, segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana membawa pergi atau melarikan perempuan yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Desakan tersebut disampaikan Mukibar setelah Rahmayanti Dano Kader membuat laporan pengaduan ke Polres Pulau Morotai pada Senin (12/10/2026).
Berdasarkan surat tanda penerimaan pengaduan yang diterbitkan Polres Pulau Morotai, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPP/220/X/SPKT/2026. Dalam dokumen itu, Rahmayanti melaporkan dugaan tindak pidana membawa pergi atau melarikan perempuan.
Mukibar Barakati menegaskan, pihaknya meminta kepolisian segera memproses laporan tersebut agar persoalan yang dilaporkan memperoleh kejelasan hukum.
“Kami meminta kepada Polres Pulau Morotai untuk segera menindaklanjuti terkait perkara membawa pergi atau melarikan perempuan berdasarkan Pasal 454 Ayat (2). Karena itu, kami mewakili keluarga membutuhkan kepastian hukum atas tindakan terlapor,” tegas Mukibar.
Informasi yang dihimpun media ini, Berdasarkan uraian kejadian dalam dokumen pengaduan, peristiwa tersebut bermula pada 29 Juli 2026, ketika Rahmayanti mendatangi kediaman Kevin Paparang untuk meminta kepastian mengenai janji pernikahan yang sebelumnya disampaikan kepadanya.
Namun, dalam perkembangan peristiwa yang diadukan, Rahmayanti mengaku dibawa ke sejumlah rumah dan lokasi berbeda, serta beberapa kali ditempatkan di dalam kamar yang dikunci sehingga tidak leluasa meninggalkan tempat tersebut.
Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa Rahmayanti diduga mendapat ancaman ketika berupaya keluar dari rumah tempat dirinya berada. Ia kemudian dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain, termasuk ke wilayah Kecamatan Morotai Jaya dan Pulau Rao, sebelum akhirnya dibawa ke Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Uraian pengaduan tersebut turut menyebut adanya sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemindahan dan penempatan Rahmayanti di beberapa lokasi. Rangkaian kejadian itu menjadi bagian dari materi yang diminta pihak keluarga agar ditelusuri oleh kepolisian.
Rahmayanti disebut baru dapat meninggalkan lokasi terakhir setelah berupaya menuju rumah keluarganya di Desa Gorua, Halmahera Utara, pada 6 September 2026. Pihak kuasa hukum berharap seluruh keterangan dalam pengaduan tersebut dapat diperiksa untuk memastikan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Menurut Mukibar, penanganan laporan ini penting agar pihak keluarga memperoleh kepastian hukum. Ia berharap penyidik dapat memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menindaklanjuti dugaan peristiwa tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, surat tanda penerimaan pengaduan mencatat identitas pelapor atas nama Rahmayanti Dano Kader, warga Desa Loleo, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai. Laporan tersebut diterima pada pukul 14.50 WIT.(*)






