PIKIRANPOST.COM– LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Provinsi Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas PUPR Taliabu, Suprayidno.
Desakan merah putih ini menyusul adanya temuan sejumlah proyek pembangunan jalan yang progres pekerjaan tidak berbanding lurus dengan pencairan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taliabu.
Ketua LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudatsir Ishak mengatakan, bukti data yang dikantonginya menunjukkan ada masalah besar terkait pencairan anggaran oleh PUPR Taliabu tidak sesuai progres pembangunan jalan di wilayah setempat.
Mudasir membeberkan, ada proyek peningkatan Jalan Nggele – Lede (Beton) dikerjakan oleh PT Indo Jaya Membangun dengan nilai kontrak Rp 16,03 M, melalui APBD Tahun 2022.
Proyek tersebut tercatat hingga pertengahan 2023 saat ini, progres pekerjaan on progres di bawah 30 persen.
Masalahnya, dari progres yang ada, Dinas PUPR Pulau Taliabu sudah cairkan anggaran di keuangan 70 persen.
Yang kedua, pembangunan jalan ruas Hai – Air Kalimat (Lapen), yang dikerjakan oleh CV. Berkat Porodisa.
Proyek ini tercatat nilai kontrak Rp 7,7 miliar, lewat APBD Tahun 2022. Meski begitu, sampai sekarang tahun 2023, Progres Pekerjaan Off Progres di bawah 30 %.
Masalahnya, dari progres pekerjaan yang ada, Dinas PUPR sudah cairkan anggaran Rp 85 persen.
Ketiga terkait pekerjaan peningkatan jalan dalam Kota Bobong (Butas), ditangani oleh CV Miracle.
Proyek ini memiliki nilai kontrak Rp 10.9 miliar, dianggarkan lewat APBD Tahun 2022. Progres pekerjaan sejauh ini On Progres 70 %.
Masalahnya proyek belum selesai, PUPR Taliabu sudah cairkan anggaran di keuangan 100 persen.
Ke-empat masalah pembukaan badan jalan Kataga-Sofan, proyek ini ditangani oleh CV Generous.
Pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp. 2,03 M, melalui APBD Tahun 2022. Meski progres pekerjaan Off Progres 0 %, parahnya dinas PUPR Taliabu sudah cairkan anggaran 30 persen dari keuangan.
Yang kelima, adalah pembangunan Jalan Tabona – Peleng (Beton), ditangani oleh CV Sumber Berkat Utama.
Proyek tersebut dengan nilai kontrak : Rp. 7.03 M, melalui APBD 2022. Masalahnya walaupun progres lapangan Off Progres atau tidak ada pekerjaaan. Namun Dinas PUPR Taliabu sudah cairkan anggaran di Keuangan 60 persen.
Yang Ke-enam adalah pembangunan Jalan Sofan – Losseng (Lapen), ditangani PT Rayyan Khairan Pratama.
Proyek ini memiliki Nilai Kontrak : Rp. 18,9 M (APBD) 2022. Masalahnya meski progres pekerjaan masih On Proses 30% dan saat ini dalam proses pekerjaan, namun PUPR Taliabu sudah cairkan anggaran di keuangan 70 persen.
Selanjutnya terkait pembangunan Jalan Sumbong – Pencado (Lapen), ditangani PT Rayyan Khairan Pratama.
Proyek dengan Nilai Kontrak : Rp. 16,6 M (APBD) 2022, saat ini Progres Pekerjaan :On Proses 60 %. Dan masalahnya Dinas PUPR Taliabu sudah cairkan anggaran di Keuangan Keuangan 75%.
Atas masalah tersebut, atas nama Pemuda Solidaritas Merah putih menilai Kepala Dinas PUPR Taliabu Suprayidno telah bekerja di luar dari ketentuan yang semestinya.
“Jika pencairan anggaran tidak sesuai progres pekerjaan di lapangan, ini patut diduga ada yang tak beres dan berpotensi menimbulkan praktek korupsi didalamnya,”tegas Mudasir.
Sembari mendesak pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menutup mata mengusut masalah tersebut.(*).