PIKIRANPOST.COM– Industri tambang pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di wilayah Maluku Utara diminta untuk melakukan rehabilitasi kawasan hutan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ake Malamo Ternate.
Menanggapi itu Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, M. Sukur Lila, Selasa (26/9) kepada awak media di Ternate, mengatakan pihaknya sangat mendukung program rehabilitasi kawasan hutan.
Setelah industri pertambangan mengambil hasil, kata Sukur, maka harus ada kewajiban yang dilaksanakan.
“Dia (tambang) dapat izin untuk mengelola tetapi tidak terlepas kewajibannya harus dilaksanakan yaitu rehabilitasi,” akunya .
“Apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan dengan baik maka izinnya bisa dicabut,” sambungnya.
Sukur menjelaskan, melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada pihak industri pertambangan maka diharapkan akan ada pengawasan, penilaian sampai pada serah terima IPPKH.
IPPKH, ungkap Sukur, betul-betul hasilnya harus sesuai dengan peruntukan. Dimana per hektar hutan minimal keberhasilan penanaman pohon mencapai 75 persen.
Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara