Pj Bupati Halteng dan Gubernur Didesak Evaluasi SOP Penerapan K3 dan Cegah Maraknya Kecelakaan Kerja di PT. IWIP

Hamdan Halil 

PIKIRANPOST.COM– Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Halmahera Tengah (DPC SBSI HALTENG), mendesak kepada Penjabat Bupati Halmahera Tengah dan Gubernur Maluku Utara segera melakukan evaluasi penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta mencegah maraknya kecelakaan kerja di kawasan industri PT. IWIP.

Pasalnya, kecelakaan kerja sudah sering terjadi diduga kuat akibat penerapan K3 yang dinilai tidak optimal, miris dan memprihatinkan. Kecelakaan kerja di IWIP terbilang tinggi berupa tergilas truck, kebakaran smelter dll.

Terbaru Dua karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mengalami luka bakar usai terjadi ledakan burner Rotary Kiln Smelter E. Insiden itu terjadi pada Senin (2/10).

“Evaluasi dan investigasi menyeluruh penerapan K3 sangat penting dilakukan guna memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja dan memastikan apa ada indikasi kelalaian penerapan K3 ataukah kelalaian pekerja,”desak Ketua DPC SBSI Halteng, Hamdan Halil kepada media Selasa (3/10/2023).

Lanjut Hamdan, yang juga sebagai Ketum PB FORMMALUT Jabodetabek, menyampaikan tidak hanya soal memberikan jaminan stabilitas investasi sumber daya alam, tetapi lebih penting memastikan perlindungan hak-hak pekerja yang salah satu diantaranya adalah K3

Meningkatnya angka Kecelakaan kerja dipandang sebagai masalah serius sehingga upaya pencegahan dan evaluasi mendesak dilakukan sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No. 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Peraturan Pemerintah ini mengandung 22 pasal dan terdiri dari 3 bab. PP No. 50 ini membahas tentang tujuan, penerapan, penetapan kebijakan SMK3, Perencanaan SMK3, pelaksanaan rencana SMK3, pemantauan evaluasi SMK3, peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3, serta penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi.

“Menurut ketentuan perundangan, penerapan K3 menjadi kewajiban Perusahaan, sementara pemerintah memiliki tanggungjawab dan wewenang untuk memproteksi sekaligus memberi peringatan kepatuhan kepada pihak korporasi” Ungkap Mahasiswa Konstitusi dan Legisprudensi STH Indonesia Jentera itu

“Industri ini telah kita terima, tetapi bukan nyawa yang harus jadi taruhannya ketika berhadapan dengan pekerjaan beresiko tinggi” tegasnya.

Hamdan juga mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi agar membangun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Unggulan serta Balai Latihan Kerja maupun Workshop yang pengelolaannya melibatkan pemerintah daerah Halteng dan IWIP.

“Upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini disamping evaluasi berkala penerapan K3. Calon pekerja wajib punya pengetahuan cukup sebelum memasuki dunia kerja” ungkapnya

Selain itu, pihaknya menghimbau kepada para pekerja untuk lebih berhati-hati dan mengendapankan K3 juga kepada Pihak PT. IWIP untuk menunaikan tanggung jawab keperdataan kepada korban secara adil, baik memberikan insentif dan menanggung semua biaya perawatan para korban.(tim/red)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *