Wakil Ketua Umum ASPROV PSSI Sebut Tuntutan Ikbal Alhadad Tidak Mendasar dan Picik

Wakil Ketua Umum ASPROV PSSI Malut, Hasyim Abdulkarim

PIKIRANPOST.COM– Asosiasi Provinsi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Maluku Utara akhirnya angkat bicara terkait sorotan bahwa ASPROV PSSI Maluku Utara tidak punya tanggung jawab terhadap tim sepak bola Pra PON adalah salah besar.

Pasalnya, ASPROV PSSI Maluku Utara telah mengambil sebagian tanggung jawab PEMDA Provinsi dalam hal pembiayaan seleksi atlit, akomodasi pemusatan latihan sampai dengan pengadaan 30 buah bola kaki, kostum latihan dan 2 set kostum pertandingan (20 pemain dan 4 official) serta sepatu atlit. Selain itu ASPROV telah menanggung uang saku pemain dan honor pelatih.

“Apa yang dituntut oleh Ikbal Alhadar agar Ketua KONI MALUT dan KETUM ASPROV untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka adalah tuntutan yang tidak berdasar dan picik,”kata Wakil Ketua Umum ASPROV PSSI Malut, Hasyim Abdulkarim melalui keterangan pers,Senin (23/10/2023).

Dia bilang, Event Pra PON adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PEMDA (gubernur dan DPR). Mestinya Ikbal yang menuntut gubernur dan seluruh anggota DPR mundur dari jabatan mereka.

“Mengurus CABOR butuh orang yang paham mengelola organisasi, bukan cuma pandai menendang bola, dan setahu saya Ikbal tidak punya pengalaman mengelola organisasi besar selain hanya sebagai kepten Tim PERSITER. Karena itu Ikbal hanya mulut besar dan bicara ngawur,”ungkap dia dengan nada kesal.

Hasym yang juga Presidium Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Maluku Utara, menjelaskan, Pra PON adalah “event” yang bersifat nasional dilaksanakan 4 tahun sekali,memperlombakan dan mempertandingkan berbagai cabang olah raga (CABOR). Oleh karena itu keterlibatan setiap daerah provinsi menjadi wajib mengikutinya.

Kewajiban tersebut lanjut dia, berkonsekwensi bagi Pemerintah Daerah untuk membiayai atau memfasilitasi setiap CABOR baik beregu maupun perseorangan mulai dari persiapan atlit sampai dengan mengikuti lomba/pertandingan hingga selesai, apakah Pemda tertentu sebagai tuan rumah penyelenggara maupun bukan.

PEMDA yang bukan sebagai tuan rumah, maka pembiayaan CABOR meliputi persiapan atlit, kostum atlit. akomodasi keberangkatan, dan di tempat pertandingan sampai kepulangan atlit menjadi tanggungan Pemda. Sedangkan organisasi yang mengurusi CABOR hanya berkewajiban mempersiapkan/latihan atlit.

“Bagaimana dengan posisi KONI? Bahwa skema pembiayaan CABOR baik pada aspek pembinaan maupun untuk persiapan tanding/lomba, KONI mengajukan besaran anggaran kepada PEMDA berdasarkan usulan dari masing-masing CABOR. Kemudian PEMDA (DPR dan Eksekutif) menetapkan usulan dari KONI, namun besaran anggaran yang diusulkan kadang berubah. Dengan demikian sesungguhnya KONI hanyalah sebagai terminal dalam menjembatani usulan CABOR dan mendistribusikan anggaran kepada setiap CABOR,”papar dia.

Dikatanyakan, karena event Pra PON dan PON merupakan hajatan nasional, maka semestinya PEMDA harus menganggarkannya secara keseluruhan sesuai kebutuhan atau sebagaimana diajukan KONI untuk menghindari masalah selama persiapan atlit sampai dengan selesai pertandingan. Adalah sangat naif kalau saat persiapan atlit sampai dengan keberangkatan CABOR tertentu tidak mendapat fasilitas dan pembiayaan, apalagi event tersebut merupakan agendanya PEMDA.

“Bahwa walaupun anggaran untuk membiayai CABOR yang akan atau sementara ditandingkan/dilombakan telah dimasukkan di APBD, pada saat yang sama secara fisik belum ada, maka untuk menalanginya, KONI tidak berkewajiban apalagi CABOR untuk mencari sumber pembiayaan dalam membiayai akomodasi,”tukas dia.

Jika secara fisik anggarannya belum ada, maka kata dia, PEMDA berkewajiban melakukan pinjaman pada pihak lain untuk membiayai CABOR yang ikut bertanding. Akan muncul problem hukum jika pinjaman dikakukan oleh KONI ataupun CABOR. Pembiayaan CABOR melalui KONI sama dengan membiayai proyek pembangunan lainnya yang pelaksanaannya didelegasikan pada SKPD.

Olehnya itu, tidak sesuai aturan jika proyek pemerintah yang telah dilaksanakan oleh pihak kontraktor yang pada saat pembayaran proyek PEMDA belum memiliki anggaran oleh karena masih menunggu pemasukan PAD, maka menjadi kewajiban SKPD yang mengelola proyek tersebut mencari sumber pembiayaan dengan cara berutang untuk membayar proyek. Kebijakan berutang untuk membiayai proyek adalah ranahnya gubernur melalui persetujuan DPR.

“Dengan demikian ketidakikutsertaan Pra PON CABOR Sepak Bola Maluku Utara bukanlah menjadi tanggung jawab KONI apalagi ASPROV PSSI Maluku Utara,”pungkas dia.(*)

Penulis : Wakasprov
Editor. : S.S.Suhara

 

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *