Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid
PIKIRANPOST.COM – Belum lama ini Pembantu Bendahara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate atas korupsi penggelapan uang retribusi pasar senilai Rp 1 Miliar lebih.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid kepada pikiranpost.com dimeja kerjanya Senin (20/11/2023) mengatakan soal korupsi di Disperindag sudah masuk ranah hukum.
Namun terlepas dari itu, Mubin mengungkapkan, pihaknya di DPRD sudah memberikan warning berupa peringatan dan ikhtiar-ikhtiar. Hal ini karena terjadi tingkat kebocoran di beberapa OPD yang cukup tinggi.
Pemerintah, pinta Mubin, harus hati-hati. Apalagi pihaknya setiap LKPJ selalu memberikan rekomendasi ke Walikota untuk melakukan perbaikan yang itu bukan hanya pada sistem, melainkan juga terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Termasuk integritas moral dari pada penagih atau pengelola PAD retribusi itu sendiri,” ucapnya
“Tapi lagi-lagi pemerintah seperti itu, berarti ada kelalaian disitu. Karena ini ranah hukum ya kita hargai proses itu. Dan memang dari dulu komisi II sudah mengikhtiarkan sungguh-sungguh,” sesalnya
Ikhtiar DPRD, jelas Politikus senior PPP itu, dalam rangka melakukan proses pengawasan terhadap pemerintah yang melaksanakan peraturan daerah dan peraturan walikota.(*)
Penulis Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara