Restoran dan Hotel Mewah di Ternate Tunggak Pajak, Pemkot Didesak Ambil Langkah Hukum

Panorama hotel Sahid Bella Ternate (Dok : Istimewa)

PIKIRANPOST.COM– Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara (Malut) atas tunggakan pajak hotel Sahid Bella dan Royal Resto mendapat sorotan serius dari DPRD Kota Ternate.

Diketahui tunggakan pajak Sahid Bella mencapai Rp2.093 miliar dan Royal Resto mencapai Rp1.431 miliar.

Ketua Komisi II DPRD kota Ternate, Mubin A Wahid saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan pemerintah kayanya terkesan kurang begitu serius mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Terjadinya tunggakan hutang piutang yang begitu banyak, tapi kayanya mereka (pemkot) tidak berdaya, padahal ada ruang regulasi yang memberikan norma untuk itu,” bebernya Selasa (21/11).

Menurut calon Doktor Hukum Pidana itu, kalau penunggak tidak membayar maka diberi teguran. Apabila setelah itu belum lagi dibayar, maka mereka harus dieksekusi. “Pemerintah harus melakukan langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”terangnya.

Mubin menanyakan, mengapa pemerintah tidak melakukan langkah itu. Padahal masalah itu ada sanksinya. Sehingga ia menilai pemerintah lemah dalam upaya mengelola PAD.

“Kan ini masuk pidana. Selama ini kan pemerintah biasa-biasa saja. Padahal DPRD sudah mendorong begitu kuat,” pungkasnya.(*)

Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *