Minimalisir Berduaan di Indekost, Lurah Kumpulkan Semua Pemilik Usaha, Ini Aturannya

Pertemuan antara Pemerintah Kelurahan Akehuda dan pemilik indekost 

PIKIRANPOST.COM– Peristiwa seorang wanita muda yang ditemukan meninggal dunia dan disampingnya ditemukan juga dua anak kembar di sebuah indekost di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara membuat pihak Kelurahan Akehuda mengambil langkah.

Langkah yang dilakukan oleh Pemerintahan Kelurahan Akehuda yakni dengan mengundang seluruh pemilik usaha indekost se Kelurahan Akehuda dan menggelar pertemuan di Kantor Kelurahan Akehuda pada Jumat (29/12/2023) malam sekira pukul 20.00 WIT. Hadir juga Ketua-Ketua RT, RW, mahasiswi, Kamtibmas dan stakholder lainnya.

“Dan ketika digelar razia dan bila ada kedapatan, ada oknum ASN, oknum anggota, oknum mahasiswa atau muda mudi, maka pemilik kosan juga harus berhadapan langsung dengan pihak kepolisian. Kita dan orang tua para mahasiswa juga berharap anak-anak mereka datang untuk kuliah dan dapat sukses menyelesaikan studi mereka. Mari kita cegah agar kelurahan kita ini tidak lagi mengalami kasus serupa,”kata Kepala Kelurahan Akehuda Farida Saleh S.Pd

Dalam pertemuan tersebut, banyak hal yang telah dibahas salah satunya adalah razia pesta minuman keras dan penyakit sosial lainnya tetap akan digelar oleh Pemerintah Kelurahan Akehuda. Selain itu, ada juga hasil kesepakatan bersama antara pemilik kosan dan pemerintah kelurahan guna menimalisir peristiwa yang dapat menganggu ketertiban masyarakat.

Dari pertemuan itu dan disepakati bersama yakni :

1. Setiap pemilik kost membuat tata tertib di kosan di tanda tangan pemilik kost dan lurah
2. Setiap pemilik kost menyediakan ruang tamu dan satu orang penjaga khusus yang tuan kost berdomisili di luar Kelurahan Akehuda
3. Setiap pemilik kost memberikan nomor kontak kepada ketua RT setempat
4. Buat Grup WhatsApp antara Lurah,RT RW dan pemilik kost
5. Aktifkan Siskamling melibatkan POKDARKAMBTIMAS Kelurahan Akehuda
6. Menjaga kebersihan lingkungan kost kosan
7. Setiap masuknya penghuni kost baru harus lapor ke Ketua RT menyerahkan Foto copy KTP dan KK
8. Semua pemilik kost kosan harus memiliki nomor kontak Orang tua/ Wali
9. Batas jam bertamu pukul 24.00 WIT
10. Apabila ada kegiatan razia dan kedapatan melanggar aturan maka pemilik kost juga di panggil bersama penghuni kost .

Ia juga mengimbau kepada pemilik kost, agar selalu kerja sama untuk menertibkan kost kosan sehingga tidak terjadi hal hal yang nanti mencemarkan nama baik keluarga, kampus dan kelurahan.

“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban masyarakat kelurahan Akehuda dengan menaati aturan yang telah di sepakati termasuk imbauan untuk pemuda untuk menghindari pesta miras karena akar semua persoalan salah satunya adalah minuman keras,”harap dia.(*)

Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *