Diduga Terjadi Pelanggaran Pemilu di Desa Tobo Tobo Kecamatan Lokep, Desak PSU

Nahri Ishak, Analis Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan Halmahera Utara

PIKIRANPOST.COM– Telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu di Desa Tobo Tobo kecamatan loloda kepulauan kabupaten Halmahera utara. Terkait dengan pemungutan dan perhitungan hasil surat suara, dan hal itu terjadi temuan paska paska pleno tingkat kecamatan.

Sebabnya, rata-rata penggunaan hak pilih pada 3 (tiga) TPS di desa terebut yang mencapai 99,22%. Sementara itu, Jumlah pemilih dalam DPT di 3 TPS yang sudah meninggal dunia, data pemilih ganda, dan pemilih yang tidak berada di desa Tobo-tobo pada hari pemungutan suara jumlahnya melebihi jumlah pemilih DPT yang tidak mengunakan hak pilih.

Sementara Nahri Ishak mengatakan, bahwa telah terjadi indikasi adanya praktek kecurangan yang terkordinasi rapi, mengingat pola rasio penguna hak pilih terhadap DPT yang sama pada 3 TPS dalam satu desa yang sama.

Ia bilang, Rata rata partisipasi pemilih dalam 5 pemilihan terakhir adalah kurang lebih dari 85%. Akan tetapi, yang terjadi pada 3 TPS di Desa Tobo Tobo rasio penggunaan hak pilih terhadap DPT mencapai 99,22% sehingga patut dicurigai terhadap kecurangan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 3 TPS di Desa Tobo Tobo.

Berdasarkan From C daftar hadir pada 3 TPS di Desa Tobo Tobo yang diperlihatkan dalam rapat pleno tingkat kecamatan, terdapat ada nama nama dalam daftar DPT yang tidak melakukan penandatanganan yang jumlahnya melebihi jumlah surat suara yang tidak digunakan. Hal ini dengan sangat terang, telah menjelaskan bahwa penggunaan hak pilih sebenarnya tidak mencapai presentasi sebagai yang tercatat dalam from C daftar hadir di setiap pada masing-masing TPS yang berada di 3 TPS Desa Tobo Tobo

Olehnya itu, saksi dari partai PDI perjuangan meminta kepada penyelenggara pengawasan pemilu tingkat kabupaten , bawaslu hingga Panwascam Kecamatan Lokep untuk dapat memberikan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan PPK guna untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 1 TPS 2,TPS 3 di Desa Tobo Tobo dan melakukan investigasi kembali terhadap dugaan perbuatan pidana pemilu terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 3 TPS yang berada di Desa Tobo Tobo kecamatan loloda kepulauan kabupaten Halmahera Utara.

Nahri Ishak, analis pada kamar hitung Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan Halmahera Utara kepada media ini membenarkan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu tersebut.

Ia bilang, bahwa di TPS 001 itu ada 205 pengguna hak pilih dari 208 yang terdapat di DPT. Ada juga di TPS 002 itu pengguna hak pilihnya 219 dari 220 yang terdaftar dalam DPT. Dan di TPS 003 itu 220 pengguna hak pilih dari 221 yang terdaftar dalam DPT.

“Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim kami di lapangan,bahwa di TPS 1 itu terdapat 9 nama dalam DPT yang sudah meninggal dunia dan 3 nama ganda yang berarti bahwa di TPS 1 ini orang mati juga menggunakan hak pilih. Belum lagi yang tidak berada di desa Tobo-tobo pada hari pemungutan suara.” Ucapnya.

Dari hasil penelusuran terkait dengan pelanggaran yang terjadi di desa Tobo Tobo sudah dilaporkan ke Bawaslu Halut untuk menunggu tindak lanjutnya.(*)

Penulis : M.V Katce
Editor. :.S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *