Bapemperda Memboboti Arah Kebijakan RPJPD Kota Ternate 2025-2045

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin

PIKIRANPOST.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate tahun 2025-2045 bersama Pemkot Ternate yang diwakili oleh Bappelitbangda dan tim perumus.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin usai agenda rapat Jum’at (22/3) mengatakan, ada banyak hal yang di boboti dan disepakati oleh DPRD sebelum ditetapkan dalam sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan Senin besok.

Hal itu, sambung politisi Demokrat itu, dimaksudkan supaya dilanjutkan dalam pembahasan rancangan akhir dan rancangan perda RPJPD.

Pertama, beber Junaidi, soal beberapa koreksi penulisan yang keluar dari substansi muatan. Misalnya terkait konsisten penyajian data dan informasi dari bagian-bagian maupun bab ke bab.

“Yang kita sepakati misalnya menggunakan data lima tahun, ya harus semuanya menggunakan basis data lima tahunan. Apakah dari 2018 – 2022, atau 2019 – 2023. Karena mengukur capaian kinerja harus menggunakan basis data capaian selama 5 tahun.,” tegas Sarjana Teknik Unsrat Manado 1999 itu.

Yang kedua, ungkap Junaidi, soal bagaimana penjabaran misi, karena menurutnya, fokus utama RPJPD sendiri adalah pada arah dan kebijakan. Untuk itu perlu ada gambaran umumnya.

“Jadi apa yang hendak dibuat dalam bentuk kebijakan selama dua puluh tahun ke depan, misalnya untuk pulau terluar Moti, Hiri, dan Batang Dua. Bagaimana pengembangan industri perikanan dan kelautannya,” terangnya.

Selain itu, Junaidi mencontohkan, pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) bagi industri rumahan, seperti Bambu Tongole yang selama ini hanya habis di wacana tetapi tidak eksekusi sehingga seakan tak ada perhatian pemerintah.

“Kemudian pengembangan Moti sebagai sentra peternakan kemudian juga perikanan di Batang Dua. Saya kira itu hal-hal yang menjadi perhatian kami (DPRD),” tandas ayah dua anak itu.)*)

Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *