Partai Nasdem Dalilkan Kecurangan di Maluku Utara, Termasuk TPS 8 Tabona

Kuasa Hukum Partai Nasdem (kanan) saat mendaftarkan permohonan PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi 1

PIKIRANPOST.COM – Partai Nasdem telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD tahun 2024, dengan mendaftarkan berkas kasus hilangnya ratusan suara di TPS 08 Kelurahan Tabona, Ternate Selatan, Maluku Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPC Nasem Ternate Selatan, Ade Rahmat Lamadihami, Ahad (24/3) mengatakan permohonan PHPU tahun 2024 untuk provinsi Maluku Utara diajukan secara luring atau langsung ke gedung 1 MK melalui Kuasa hukum Partai Nasdem, Regginaldo Sultan beserta tim.

“Kuasa hukum Partai Nasdem Regginaldo Sultan beserta tim mengantarkan langsung berkas permohonan ke MK beserta alat bukti untuk memperkuat dalil permohonan,” sebutnya.

Nasdem, terang Ade, menjadi partai politik keenam yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024).

Dimana, MK mencatat pada Jumat dan Sabtu 22 –23 Maret 2024, lima partai politik telah mengajukan permohonan PHPU tahun 2024 secara luring (offline) dengan datang langsung ke Gedung MK maupun daring (online).

Kuasa hukum Partai Nasdem, Regginaldo Sultan menyebutkan permohonan pertama dari Partai Nasdem ini dimohonkan untuk lima daerah pemilihan, di antaranya Dapil DPRD Kota Ternate 2, Dapil DPRD Halmahera Barat 1, Dapil DPRD Halmahera Barat 2, Dapil DPRD Halmahera Selatan 3, dan Dapil DPRD Pulau Morotai 3.

“Permasalahan di sini di antaranya di daerah pemilihan 2 (Ternate Selatan-Moti). Di situ kami ingin agar keadilan untuk para pemilih pemilu terkait dengan adanya penghangusan suara yang terjadi di satu TPS,” tambah Regginaldo menjelaskan.

Sangat disayangkan karena ini adalah merupakan kelalaian penyelenggara yang lupa menandatangani surat suara, sehingga menjadi hangus satu TPS di situ, pemilihnya ada dan hadir di situ.(*)

Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *