Semaindo Minta Pemda Halbar Temukan Solusi Hentikan Aktivitas Bom Ikan Sesuai Undang Undang.

Ketua Semaindo Halbar Sahrir Jamsin

PIKIRANPOST.COM- Sentarum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat (Semaindo) DKI Jakarta meminta pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal bidang perikanan untuk bisa memberikan solusi menghentikan aktivitas Bom Ikan di wilayah perairan Halmahera Barat.

Hal itu disampaikan oleh ketua Semaindo Sahrir Jamsin, kepada media ini Selasa 2 April 2024, melalui pesan selulernya menyatakan bahwa Penangkapan Ikan dengan menggunakan alat peledak/Bom merupakan aktivitas penangkapan ikan yang ilegal sebagaimana di atur dalam Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Oyap sapaan akrabnya Sahrir Jamsin memaparkan, bahwa Bom ikan juga di atur dalam Pasal 84 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan. yang artinya bahwa aktivitas pengBoman ikan merupakan sebuah aktivitas yang di larang keras, untuk itu agar tidak terjadi aktivitas pengeboman ikan yang merusak habitat laut laut lagi, maka pentingnya pemerintah Daerah mengambil langkah tepat melalaui bidan perikanan, segera menginvestigasi apa penyebab dari aktivitas pengeboman ikan sering terjadi di Halmahera Barat.

“Bidang perikanan tidak boleh terkesan bodoh aman terkait masalah pengeboman ikan di perairan laut Halmahera Barat, mereka harus mencari solusinya,” tukasnya.

Sambung kata dia, bukannya sudah di atur dalam UU perikanan, UU sudah ada tinggal di kembangkan dan diseriusin, kerjasama lah dengan Polairud untuk menindak tegas orang orang yang mencoba menangkap ikan dengan cara ilegal alias Pengeboman ikan.

Hingga berita ini ditayangkan Bupati Halmahera Barat James Uang saya dikonfirmasi Pikiranpost.Com belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.(*)

Penulis : Riski

Editor   : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *