Bangunan rumah warga yang dieksekusi
PIKIRANPOST.COM– Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengeksekusi lima bangunan rumah di RT08/RW03, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, pada Senin (6/5).
Pantauan media ini pukul 11:30 di lokasi terlihat alat berat (excavator) telah meratakan ke lima bangunan rumah bertembok beton itu sehingga menyisahkan puing-puing.
Diketahui rumah yang dieksekusi tercatat bernomor perkara 34/Pdt.G/2017/PN Ternate dengan objek 2 bangunan rumah. Ditambah tiga objek bangunan rumah dengan perkara nomor 37/Pdt.G/PN Ternate.
Sementara, selaku pimpinan jalanya eksekusi, Panitera Muda PN Ternate, Jefri Pratama kepada awak media mengatakan saat ini sudah tidak ada upaya hukum lain karena telah berkekuatan hukum tetap.
“Sudah berkekuatan hukum tetap,” singkatnya.
Sebelumnya warga dan mahasiswa pada akhir tahun 2023 kemarin sempat melakukan perlawanan dengan menghadang aparat keamanan untuk melakukan eksekusi sehingga PN Ternate mengeluarkan surat penundaan.(*)
Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara