Desak Periksa Dugaan Ijasah Palsu Milik Bupati Usman Sidik, Tiga Aktivis di Kota Ternate, Maluku Utara Ditetapkan Tersangka

Mabes Polda Malut

PIKIRANPOST.com Tiga aktivis di Kota Ternate, Maluku Utara secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Malut dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik.

YG, ZI, aktivis LMND, dan AA aktivis Gerakan Pemuda Marhanis (GP), ditetapkan sebagai tersangka, setelah mereka menggelar aksi Isyu dugaan ijasah palsu milik Bupati Halsel Usman Sidik

Sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara setelah para terduga menggelar aksi demostrasi dengan isyu dugaan ijazah palsu milik bupati Halmahera Selatan.

Sekertaris Wilayah LMND Maluku Utara,
Julfikar Hasan, lewat press release yang diterima media ini. Dia mengatakan, penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara itu ketahuinya melalui tembusan surat yang disampaikan kepada para rekan-rekan mereka dengan nomor B.105/II/2023/ Ditreskrimum tertanggal 13 Februari 2023.

Dalam surat itu kata Julkifli, pada poin 1 huruf (e) mejelaskan bahwa penetapan tersangka itu pada tanggal 02 Februari 2023. Selanjutnya pada poin 2 menyatakan, Pasal yang disangkakan pada rekan-rekannya yaitu Pasal 311 atau Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 KUHPidana, atas Aksi unjuk rasa yang digelar pada tanggal 22 September 2022 dan tanggal 3 Oktober 2022 dengan menggunakan Front Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara.

Sementara isu tuntutan dalam aksi itu, adalah mendesak Polda Maluku Utara segera proses lanjut dugaan dan indikasi Ijasah Palsu saudara Usman Sidik yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara.

“Padahal berkaitan dengan proses hukum yang sebelumnya dilaporkan terkait dengan dugaan Ijasah Palsu, sampai sejauh ini setahu kami proses tersebut belum memiliki keputusan yang bersifat final dan mengikat,”

Bahkan sambung Julkifli, dugaan atas perkara tersebut sampai saat ini tidak pernah dibuktikan dan diproses di Lembaga peradilan baik itu Pengadilan Negeri (PN) Ternate ataupun Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.

“Menurut kami langkah aksi unjuk rasa rekan-rekan kami ini hanya untuk mendesak Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan dugaan ijazah palsu tersebut, dan merupakan langkah yang sudah tepat. Itu bertujuan agar publik dapat mengetahui secara terang bagaimana proses itu berjalan, bukan malah rekan-rekan kami ditetapkan tersangka dengan dalih pencemaran nama baik,” tegasnya.

Lantaran penetapan tersangka terhadap para aktivisi itu dinilai janggal, maka Julkufli bilang, LMND secara kelembagaan bersama GPM dan sejumlah Organisasi lainnya tengah melakukan konsolidasi berkaitan dengan aksi protest atas penetapan tersangka itu.

Ia menyatakan, dalam waktu dekat Mapolda Malut  dan Mabes Polri bakal digeruduk untuk menindak lanjuti laporan dugaan Ijasah Palsu.

“Aksi ini akan digelar secara bersamaan di Ternate Maluku Utara dan di Jakarta pada Senin 28 Februari 2023,” katanya.

“Kami secara institusi berserta elemen gerakan lain akan tetap terus mengawal proses penetapan tersangka rekan-rekan kami, sampai dimanapun prosesnya kami tetap mengawal itu, sebab aksi unjukrasa merupakan bagian dari pada gerakan moral dan tidak boleh dibiarkan ada upaya mengkriminalisasi dengan tujuan melemahkan gerakan moral pemuda dan mahasiswa,” sambungnya.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *