Nampak korban tergelatak bersimbah darah usai tabrakan maut di jalan utama
PIKIRANPOST.COM– Satu sepeda motor dan satu buah mobil terlibat tabrak maut di Pulau Taliabu Maluku Utara, Minggu (26/5/2024).
Kendaraan tersebut adalah sepeda motor honda beat street warna hitam dengan nomor polisi DG 2164 HA, dan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi DD 8538 XR.
Peristiwa kecelakaan lalulintas itu dilaporkan terjadi sekira pukul 11.45 wit, di Jln. umum Dusun Dufo, Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat.
Kejadian ini menyebabkan seorang pengendara sepeda motor inisial AF (29) meninggal dunia ditempat.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, anggotanya sudah turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pendalaman.
Totok Handoyo mengatakan, korban merupakan seorang pengendara sepeda motor AF bersama boncengannya satu orang, inisial AM (23).
Sementara terduga pelaku berinisial J (23) adalah seorang oknum anggota di Pulau Taliabu.
“AF meninggal dunia, dan AM dilarikan ke klinik di Bobong. Pelaku berinisial J anggota Koramil 02 Bobong,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika korban AF berangkat dari rumahnya dengan tujuan ke kebun di Desa Holbota. Korban berboncengan dengan korban kedua yakni AM.
Kemudian lanjut Kapolres ketika berada di jalan tikungan area Dusun Dufo, Desa Talo, mereka terlibat baku tabrak dengan pengendara mobil Pick up yang dikendarai saudara J.
Dari kecelakaan tersebut, pengendara motor terseret kurang lebih 11 meter dari lokasi kejadian.
“Pengendara motor dari arah Utara menuju ke arah Selatan, sementara pengendara mobil dari arah Selatan ke Utara dengan jalur berlawanan arah,” jelasnya.
Menurut Totok Handoyo, korban AF meninggal dunia mengalami luka di jidat, luka di bahu sebelah kiri, patah tulang di pergelangan tangan kanan, patah tulang paha kiri, darah keluar dari hidung, mulut dan telinga.
Sementara rekannya AM yang dibonceng mengalami luka robek di bibir, luka lebam, luka di pelipis kiri, dan luka robek bagian kelamin.
“Untuk motif sementara ini adalah, pengendara mobil pick up daihatsu grand max warna putih dengan nomor polisi dd 8538 XR melaju dengan kecepatan tinggi sehingga terjadi tabrakan,” pungkasnya.
Atas kejadian ini, Polres Pulau Taliabu berhasil menyita 2 kendaraan terlibat kecelakaan lalulintas.
Dengan melakukan tindakan mendatangi TKP, amankan barang bukti (BB), mencari saksi-saki di lapangan, serta melakukan koordinasi dengan Dandim 1510 Sula. (Tim/red)