Ketua DPC Nasdem Kota Ternate Ade Rahmat Lamadihami
PIKIRANPOST.COM– Setelah Pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 8 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan polemik internal partai NasDem sempat memanas dengan munculnya komentar Sekwil NasDem Maluku Utara (Malut), Malik Ibrahim ke Ketua DPD NasDem Kota Ternate, M. Tauhid Soleman terkait perolehan tambahan 5 kursi DPRD Kota Ternate pada PSU.
Dikonfirmasi soal tersebut, Ade Rahmat Lamadihami yang juga Ketua DPC NasDem Ternate Selatan mengatakan dalam proses hukum sidang sengketa Pileg kemarin di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah berkat bantuan dan dukungan dari Ketua DPD NasDem Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
“Saya menjadi saksi bahwa saat proses hukum sengeketa Pileg Ketua DPD NasDem Kota Ternate bapak M. Tauhid Soleman memberi dukungan penuh dan terdepan membantu,” ucapnya Selasa (25/6).
Sehingga terang Ade, Mahkamah Konstitusi melalui proses panjang mengabulkan Gugatan Termohon (Ade Rahmat Lamadihami) dan memutuskan bahwa KPU Kota Ternate segera melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU)
Sementara pada PSU kemarin, Ade menambahkan, seluruh jajaran Partai NasDem baik Ketua DPD Partai Nasdem Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, Sekretaris DPD Djasman Abubakar juga bersama telah bekerja secara maksimal dan membangun komunikasi secara intens dengan konstituen sehingga berhasil meraih 5 kursi di Parlemen.
“Sudah barang tentu hasil dari pada perjuangan ini membutuhkan dukungan dari semua pihak. Sehingga patutlah bila ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Ketua DPD Partai NasDem Kota Ternate dan jajarannya, Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Maluku Utara, maupun DPP Partai Nasdem,”ucapnya.
Selain itu, Ade juga menyampaikan terimakasih kepada warga masyarakat Kota Ternate khususnya Masyarakat Ternate Selatan dan Kecamatan Moti, dan teristimewa para pendukung setianya Warga Kel. Tabona yang menggunakan Hak Pilihnya di TPS 8.
“Ini adalah sebuah komitmen serta semangat dalam memperjuangkan kebenaran yang tidak pernah pudar,” pungkasnya.(*)
Penulis : Ihdal Umam
Editor: S.S Suhara