PIKIRANPOST.COM– Setelah mangkir dua kali dari panggilan Kejaksaan Negeri Taliabu, Kadis PU-PR Pulau Taliabu, Suprayidno baru hadir untuk di periksa pada panggilan yang ke tiga kalinya terkait dugaan proyek MCK Fiktif tahun 2022 oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Taliabu pada Senin (19/8/2024).
Panggilan terhadap orang nomor satu di dinas PU-PR ini akibat kasus dugaan pembangunan 14 MCK Fiktif tahun 2023, dimana dalam audit BPK tahun 2023 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Taliabu, Nazamudin menegaskan dugaan pembangunan MCK Fiktif ini sudah 2 kali pihak kejaksaan melayangkan surat ke kadis PU-PR selaku saksi dan Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan tidak hadir sama sekali.
“Jika beliau (saksi) tidak hadir lagi pada panggilan ke tiga ini, maka kami akan lakukan upaya paksa, ungkapnya.
Pada pemeriksaan ini, Selama 4 jam kadis Suprayidno di periksa oleh tim jaksa penyidik Kejari Taliabu.
Sayangnya usai di periksa, Suprayidno enggan memberikan komentar saat di wawancarai awak media.
Ia hanya singkat mengarahkan wartawan untuk langsung konfirmasi ke penyidik.
“Langsung ke penyidik saja, “kata Suprayidno sembari menghindari pertanyaan lanjutan dari wartawan.
Sementara itu kasi intelijen kejaksaan negeri Taliabu, Nazamudin mengatakan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan pada siang sebentar.
“Jam 2 sebentar kita lanjut periksa lagi, karena masih ada informasi yang mau kita galih lebih jauh. Katanya (*)
Penulis : EL
Editor : S.S.Suhara