KEJAKSAAN Negeri Pulau Taliabu menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022. Dengan pagu Anggaran Rp 4.350.000 000.
3 orang tersangka dalam kasus ini diantaranya Kadis PU-PR Pulau Taliabu Suprayidno alias s. dalam kasus ini ia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pembangunan MCK Individual T.A. 2022, kemudian Muhammad Rizal Diagitama alias MRD selaku pelaksana pada Kegiatan Pembangunan MCK Individual T.A. 2022 dan Hayatudin Ukasa alias HU selaku Direksi pada Kegiatan Pembangunan MCK Individual T.A. 2022.
Kepala Kejaksaan negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi dalam keterangan pres rilisnya dengan nomor PR 01/0.2.19/Dt1.1/02/2025 yang di terima media ini mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu terdapat kegiatan pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual yang tersebar di 21 (dua puluh satu) Desa se-Kabupaten Pulau Taliabu.
“Pada tiap desanya terdapat 5 (lima) unit MCK Individual untuk masing-masing 5 (lima) Kepala Keluarga (KK) sehingga total MCK Individual sebanyak 105 unit untuk 105 Kepala Keluarga (KK) dengan pagu anggaran sebesar Rp 4 350.000.000, dengan perincian Anggaran Pembangunan MCK Individual sebesar Rp 4.200.000.000, Jasa Konsultan Perencana sebesar Rp 50.000.0099, dan jasa konsultan pengawas sebesar Rp100.000.000,”ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, bahwa hingga berakhirnya masa kontrak pada tanggal 7 Desember 2022 dan 14 Desember 2022 tidak ada satupun MCK Individual yang dikerjakan dan anggaran pembangunan MCK Individual cair 100 persen sebesar Rp 4.197.403.901,00.
“Bahwa akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan Kerugian Negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp3.635.001.177,00,”jelasnya.
Nurwinardi menjelaskan ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo.
Yakni Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI! No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Dalam penetapan tersangka ini, sambung Nurwinardi pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 57 orang, Ahli 4 orang dan
telah dilakukan penyitaan uang tunai Rp182.454.000,”paparnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut 2 orang tersangka MRD dan HU kini di amankan selama 20 hari kedepan di rutan Polres pulau Taliabu, sementara S belum di tahan sebab masih di luar daerah.(*)
Penulis : EL
Editor. : S.S.Suhara