PIKIRANPOST.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara resmi mengumumkan seleksi administrasi calon anggota PPK, Jumat (2/12).
Dan hasil pengumuman tersebut, dari 152 orang yang mengikuti seleksi, dua orang dinyatakan tidak lulus yakni Taliabu Barat 1 orang dan Kecamatan Lede 1 orang, karena tidak melengkapi admistrasi.
“Iya kami sudah umumkan hasil seleksi administrasi dalam surat Keputusan nomor : 46/PP.04.1/PU/8208/2022 ditetapkan di jakarta tertanggal 02 Desember 2022 dan yang lulus 150 orang peserta calon Anggota PPK yang tersebar di delapan Kecamatan di Pulau Taliabu,” kata Koordinator devisi Sumber daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Pulau Taliabu, Basri Deba
Dia bilang, mereka tidak lulus karena tidak melengkapi administrasi misalnya calon peserta asal Taliabu Barat tersebut, dia tidak mengapload surat KTP pada akun Siakba sementara calon peserta Kecamatan Lede tersebut, juga di tidak mengapload surat pendaftaran pada akun Siakba.
Olehnya itu, Komisioner Pulau Taliabu dua periode itu juga mengimbau kepada peserta calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi untuk hadir dalam seleksi tertulis yang dilaksanakan pada, Selasa, 06/L2/2022 sampai Rabu,07/12/2022 bertempat di SMP Negeri 1 Pulau Taliabu Jln. Zainal Mus, Desa Bobong dengan berpakain hitam putih.
“Bagi peserta calon anggota PPK mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan, membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK, membawa dokumen persyaratan dalam bentuk bentuk Hardcopy, membawa alat tulis sendiri, menggunakan masker dan menaati protokoler kesehatan, melakukan registrasi 30 menit sebelum jadwal,”imbaunya.(Zel/red).