Jaksa Masuk Sekolah, Kenalkan Bahaya Narkoba

PIKIRANPOST.com- Kejaksaan Negeri Bobong Pulau Taliabu terus melakukan sosialisasi mengenai hukum, sasarannya adalah siswa-siswi.

Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk menimalisir terjadi kenakalan remaja dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Bertajuk, Jaksa Masuk Sekolah.

Sosialisasi itu dilaksanakan mulai pada 28 Oktober 2022 yang berlokasi di SMP Negeri 1 Taliabu Barat, kemudian pada 31 Oktober 2022 di SMK Negeri 1 Pulau Taliabu dan pada 3 November berlokasi di SMA Negeri 1 Taliabu dan terakhir pada Jum’at 4 November  2022 yang berlokasi di SMP Negeri 5 Taliabu Barat.

“Dalam kegiatan itu yang pertama-tama adalah, kami memperkenalkan tugas pokok Kejaksaan, penyalahgunaan Narkoba, deteksi dini terhadap kenakalan remaja. Hal ini pada prinsipnya, kami menyampaikan bahwa setiap tindakan itu pasti ada konsekuensi hukumnya, sehingga itu harus perlu dihindari,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bobong, Nazamuddin, SH ketika ditemui pikiranpost di ruang kerjanya, Rabu (9/11).

Setiap materi yang disampaikan disesuaikan dengan kondisisiswa dan siswi, artinya penyampaian materi yang mudah dicerna dan dipahami terhadap apa yang telah disampaikan.

“Sementara untuk pelajar ditingkat SMP, kami hanya fokus pada materi terkait menghindari masalah-masalah yang menimbulkan mengejek antara sesama pelajar karena itu juga ada konsekuensi hukumnya jika dilaporkan. Itu yang ditingkat SMP kemarin, karena kamu sesuaikan dengan kondisi adik-adik agar mudah dipahami,”jelas dia.

Ketika disentil terkait dengan materi berdasarkan jenjang pendidik, Nazam mengakui bawah materi yang disampaikan terhadap siswa dan siswi berdasarkan jenjang pendidikannya masing-masing, misalkan di SMA, pihaknya lebih fokus pada persoalan penyalahgunaan narkoba, larangan penggunaan sajam dan kekerasan  terhadap anak di bawah umur.

“Kalau di tingkat SMA kemarin kami fokus pada sosialisasi tentang bahaya penggunaan Nokoba, kekerasan terhadap anak dibawah umur dan penggunaan Senjata Tajam karena itu juga diatur dalam undang-undnag darurat”tandasnya, (Zel/red)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *