Ranperda Pilkades Masih Tertahan di Meja Bupati Pulau Taliabu Maluku Utara

Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Pulau Taliabu, Pardin Isa

PIKIRANPOST.com-– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Kabupaten Pulau Taliabu, masih tertahan  di Pemkab Pulau Taliabu.

Pasalnya, pada 15 September 2021 lalu, telah dilakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, namun hingga kini pemkab belum melakukan koreksi atas Ranperda tersebut.

Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Pulau Taliabu, Pardin Isa kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (8/11), mengatakan, Pemkab masih berkonsultasi di kementerian dalam negeri terkait Ranperda

“Kami pada prinsipnya menganggap bahwa Pemkab jangan lalai berkaitan dengan itu, sebenarnya ada ketentuan yang mengatur tentang berapa lama sudah harus Ranperda itu kembali ke DPRD. Jadi pada prinsipnya ya kita tetap menunggu itu untuk menyampaikan masukan dan koreksi,”kata dia.

Disentil terkait lambatnya tanggapan Pemkab, kata Pardin sebelum memasuki bulan Januari tahun 2023 DPRD akan mengambil sikap terkait dengan keterlambatan koreksi dari Pemkab Pulau Taliabu terhadap Ranperda Pilkades.

“Sebelum Januari kami akan ambil sikap, kami tidak akan berunding karena sudah terlalu lama. Pokonya sebelum Januari kita sudah harus terbitkan dalam lembaran daerah yang penting, Kabag Hukum tidak lama-lama, karena kita tinggal Paripurnakan,”tegas politisi asal Partai Nasdem itu.

Alumni Fakultas Sospol, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu juga menjelaskan bahwa, secara penganggaran pilkades sebetulnya pemkab sudah harus melakukan itu.

Sebab,  misalnya pemkab juga berkoordinasi dengan DPRD untuk penundaan pilkades atau apapun itu dan itu berpotensi menunda pilkades pada Februari. Ini karena di desa boleh ada Plt Kepala Desa tetaoi ketentuan perundang-undangan tidak ada yang mengatur tentang Plt BPD.

“Jadi kalau kepala desa ditunda, jadi bagaimana dengan BPD, karena itu tahapan tentang pelaksanaan pemilihan BPD sudah harus dilaksanakan”jelanya.

Ia  juga menyarankan untun melaksanakan pilkades di tahun 2023 sebelum memasuki pertengahan tahun, sebab, pertengahan tahun tersebut, sudah masih tahapan pemilu, (Zel/red)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *