KELOMPOK Buruh Progresif Halmahera
Timur, Maluku Utara terus menyuarakan agar 11 orang warga Adat Maba Sangaji yang kini ditahan oleh Polda Maluku Utara segera dilepaskan.
Aksi solidaritas juga dilakukan oleh elemen gerakan mahasiswa lain di Kota Ternate dan suara sumbangan dari elemen penting lainnya agar Polda Malut segera lepaskan warga yang ditahan.
“Penahanan terhadap 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji oleh Polda Maluku Utara adalah bentuk pembungkaman ruang demokrasi yang di lakukan oleh pihak aparat keamanan,”kata Alam Pravda salah satu anggota Kelompok Buruh Progresif Halmahera dalam orasi pada Kamis (29/5/2025), sekira pukul 20.00 WIT, malam di depan posko Perjuangan Aliansi Masyarakat Adat Maba Sangaji.
Alam bilang, bahwa demokrasi yang di perjuangkan oleh kawan kawan aktivis 98 telah dikhianati oleh oknum keamanan ini menandakan bahwa kondisi demokrasi indonesia kian memburuk.
“Hentikan tindakan diskriminasi terhadap masyarakat adat adat Maba Sangaji. Mereka bukan preman, mereka adalah orang-orang yang melindungi hutan, tanah mereka,”koarnya.
Sementara Dino orator sekaligus masyarakat adat Maba Sangaji bilang tujuan aksi ini adalah untuk melakukan menggalang solidaritas,”Ini juga membangun kesadaran masyarakat untuk tetap menjaga ruang hidup, orang lain tidak seenaknya dan semena-mena merampasnya dan itu kita lakukan dari sekarang dan seterusnya,”paparnya.(*)
Penulis : Saleh Ibrahim
Editor. : S.S.Suhara