PENYIDIK Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu resmi menetapkan 3 tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Perusahaan Daerah PT. Taliabu Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2020.
Para tersangka tersebut satu di antaranya adalah mantan kepala BPKAD Pulau Taliabu IM, yang kini menduduki jabatan sebagai Kadis Perhubungan Pulau Taliabu.” Selain IM, tersangka lainnya adalah HAK selaku direktur utama PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) dan FS selaku direktur keuangan,”ungkap Kajari Pulau Taliabu Nurwinardi dalam conference pers yang di gelar, Rabu 3 September 2025.
Nurwinardi menjelaskan bahwa pada bulan Mei tahun 2020 PT TJM yang dibentuk dan didirikan oleh tersangka HAK menerima pencairan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kabupatan Pulau Taliabu melalui BPPKAD sebesar Rp.1.500.000.000.
Kemudian PT. TJM yang dibentuk dan didirikan olah tersangka HAK bukan merupakan Perusahaan Perseroan Daerah dan tidak berbadan hukum, sehingga tidak layak dan pantas mendapat Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupatan Pulau Taliabu,
“Bahwa akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK-RI sebasar Rp1.500.000.000 dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Jelasnya.
Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Ri No, 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pasca penetapan tersangka ini, tersangka IM dan FS langsung di bawa ke rutan Polres Pulau Taliabu untuk di tahan selama 20 hari kedepan. Disentil soal tersangka HAK yang tidak terlihat Nurwinardi mengatakan, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan sidang.
“Posisi tersangka HAK masih di Ternate, namun kami telah berkomunikasi dengan kuasa hukumnya agar koperatif dan bisa hadir pada panggilan selanjutnya. “Bebernya.
Peran masing-masing para tersangka, lanjut Nurminardi, tersangka FS selaku direktur keuangan dan HAK direktur utama secara bersama melakukan proses pencairan anggaran untuk PT. TJM.
“Sementara IM selaku kepala BPKAD saat itu, tentu tidak melakukan proses verifikasi secara mendalam terhadap terhadap syarat-syarat pencairan suatu anggaran,” Singkat Nurwinardi menjawab pertanyaan wartawan.(*)
Penulis : EL
Editor : S.S.Suhara






