TENTANG perempuan sudah tidak lazim lagi untuk di dengar baik di media sosial atau pun di lingkungan sosial dan agama juga menjadi alasan bagi kemajuan dari sosok perempuan.
Perdebatan tentang tafsiran perempuan dari sudut Al-Qur’an menjadi perdebatan yang belum selesai sampai saat ini, perdebatan antara pemikiran Islam tentang tafsiran perempuan dari sudut alqur’an misalnya memaknai tentang gender dalam konsep Al-Qur’an sehingga masyarakat yang fanatik agama memandang gender adalah hasil produk pemikiran barat atau sekularisme.
Seperti apa yang di sampaikan oleh Prof. Dr. Zaitunah subhan, bahwa gender merupakan istilah yang menunjukkan pembagian peran sosial antara laki-laki dan perempuan yang mengacu kepada pemberian ciri emosional dan psikologi yang diterapkan oleh bisa tertentu yang di sesuaikan dengan fisik laki-laki dan perempuan.
Dalam Al-Qur’an memposisikan perempuan pada aspek keistimewaan seperti melindungi hak-haknya dan menjelaskan peranannya, sekaligus memuliakan kedudukannya, hal ini menunjukkan. Hawa Islam telah memberikan posisi yang mulia bagi perempuan. Kedudukan yang diberikan Islam kepada perempuan itu merupakan kedudukan yang tidak pernah diperoleh pada syariat agama samawi dahulu dan tidak pula ditemukan dalam lingkungan yang lain.
Tafsiran Al-Qur’an menggenapi posisi perempuan menjadi pembahasan hangat bagi pemikir Islam, seperti pandangan Abduh, ini merupakan kekhususan bagi kaum laki-laki yang memiliki kapasitas dan kualifikasi tertentu, bukan sebagai bentuk justifikasi superioritas laki-laki terhadap perempuan berdasarkan jenis kelamin. Pernyataan ini sebagai satu penegasan bahwa ini sebagai hukum-hukum Allah swt yang tidak bisa di kerdilkan kedudukan terhadap perempuan.
Kesetaraan gender menjadi sorotan dalam rangka memajukan peran perempuan dalam pembangunan. Dilihat dari sudut pandang kemampuan secara intelektual laki-laki dan perempuan dalam kapasitas dan potensinya sama. Sehingga perempuan dan laki-laki itu dapat dipandang setara.
Belum lagi soal kekerasan seksualitas sering terjadi dalam kalangan sosial maupun media-media sosial, jikalau kita tinjau kembali pada hasil survei women’s Health And life experiences pada tahun 2016 yg lalu, satu dari tiga perempuan Indonesia yang berusia 15-64 tahun mengaku pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual. Perempuan juga masi menghadapi rintangan hukum dan diskriminasi di lapangan kerja.
Konsep kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam Islam, menurut Ridha (1986), tercermin dalam beberapa ayat alqur’an, yaitu surat al-Nisa: 34 dan al-baqarah: 228 bahwa kelebihan laki-laki atas perempuan merupakan Fitra karena Allah SWT melebihkan laki-laki untuk fisiknya yang kuat, akalnya lebih tajam sehingga diberi tangung jawab sebagai pemimpin keluarga, kelebihan laki” tersebut sebagai dasar pemberian peran-peran idealnya misalnya mencari ilmu dan bekerja, konsep ini seharusnya laki-laki serius dalam hal berfikir tentang kedudukan perempuan agar tidak lagi menjadi ketimpangan kekerasan fisik maupun seksualitas.(*)






