PIKIRANPOST.com– Unit Reserse Kriminal Polsek Wasile Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, memasang Garis Polisi (Police Line) di lokasi yang dirusak oleh PT. Alam Raya Abadi.
Pemasangan garis polisi tersebut, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Desa Batu Raja tentang dugaan tindak pidana pengrusakan sumberdaya air di Sungai Anak Opiyang MouMou.
Pemasangan garis polisi dilakukan guna untuk kepentingan penyelidikan, sesuai laporan masyarakat pada tanggal 14 Maret 2023 lalu oleh Pemerintah Desa Batu Raja Kecamatan Wasile.
Kapolsek Wasile Ikra Patamani mengatakan pemasangan Police Line ini adalah kepentingan penyelidikan.
” Pemasangan Police Line oleh anggota Unit Reskrim Polsek Wasile ini untuk kepentingan Penyelidikan, dan masih menunggu tenaga Ahli dari Balai Wilayah Sungai Maluku Utara terkait kasus ini, sehingga untuk sementara ini di Police line,” ucap Kapolsek
Sementara Jamiat salah satu masyarakat setempat memberikan apresiasi dan dukungan kepada penegak hukum yang telah melaksanakan tugasnya tanpa tebang pilih.
Pemasangan garis polisi tersebut, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Desa Batu Raja tentang dugaan tindak pidana pengrusakan sumberdaya air di Sungai Anak Opiyang MouMou.
Pemasangan garis polisi dilakukan guna untuk kepentingan penyelidikan, sesuai laporan masyarakat pada tanggal 14 Maret 2023 lalu oleh Pemerintah Desa Batu Raja Kecamatan Wasile.
Kapolsek Wasile Ikra Patamani mengatakan pemasangan Police Line ini adalah kepentingan penyelidikan.
” Pemasangan Police Line oleh anggota Unit Reskrim Polsek Wasile ini untuk kepentingan Penyelidikan, dan masih menunggu tenaga Ahli dari Balai Wilayah Sungai Maluku Utara terkait kasus ini, sehingga untuk sementara ini di Police line,” ucap Kapolsek
Sementara Jamiat salah satu masyarakat setempat memberikan apresiasi dan dukungan kepada penegak hukum yang telah melaksanakan tugasnya tanpa tebang pilih.
“Kami sangat mendukung langkah hukum yang sedang ditempuh, sebagai masyarakat kami tetap berkomitmen mengawal kasus ini sampai dengan selesai, ini adalah bukti nyata gerakan masyarakat menyelamatkan lingkungan hidup yang telah dirusak oleh PT. ARA yang kami labeli sebagai Jihad Konstitusi melawan kezaliman perusahaan pengrusak lingkungan hidup,”pungkas dia.(*)
Penulis : Riftan Badi
Editor. : S.S.Suhara