PIKIRANPOST.com–Dua desa di Kecamatan Sulabesi Tengah Kepsul Maluku utara sukses menetapkan tapal batas, Senin (17/10).
Dua desa itu yakni Desa Waiman dan Desa Soamole. Penetapan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Kepala Desa Waiman Mahda Umanahu ketika dikonfirmasi pikiranpost.com membenarkan bahwa kedua desa tersebut, telah sukses membuat batas antara kedua desa.
“Alhamdulillah,hari ini penetapan tapal batas antara Desa Waiman dan Soamole berjalan dengan baik,”kata dia
Dia bilang, setelah penetapan tapal batas antara wilayah Desa Waiman dan Desa Soamole, maka secara otomatis akan menciptakan tertibnya administrasi pemerintahan kedua desa tersebut.
“Dalam penetapan tapal batas ini bertujuan untuk mengetahui pembatas antar wilayah masing masing desa. Yang itu juga merupakan rangkaian titik titik koordinat”jelas dia.
Sementara hadir dalam penetapan batas tersebut yakni Kepala Desa Waiman Mahda Umanahu, bersama staf, Kepala Desa Somole Salim Umagapit bersama staf, sekdes Zainudin Umaternate, Kaur pemerintahan Djufri Usia, Kase Umum Mursalin Umasugi. Kemudian Kase Administrasi Ekwan Umaternate, Kadus 1 Hamdan Tidore, Kadus 2 Rifai umaternate, Kadus 3 Sirahim Umaternate.(S/red)