Diduga Salahgunakan Bantuan Dana Pembangunan Masjid,Pj Kades Yondiliu Patani Terancam Diadukan ke Polisi, Bupati Didesak Segera Evaluasi

Suasana pengecatan masjid At-Taqwa Desa Yondiliu Kecamatan Patani Halmahera Tengah

ADA-ada saja perilaku oknum Pemerintah Desa Yondiliu Kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, di tengah kesulitan anggaran untuk pengecatan kubah, pagar dan tembok Masjid At-taqwa Desa Yondiliu.

Bukannya mendukung untuk kelancaran aktivitas Pembangunan masjid, ternyata dana Pembangunan masjid At-taqwa yang bersumber dari Dan Desa pada tahun 2025 sebesar Rp 50 juta telah digunakan untuk kepentingan lainnya.

Kasus penyalahgunaan dana Pembangunan rumah ibadah tersebut, terungkap setelah sang kades menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada para panitia masjid pada Sabtu (31/1/2026), di kantor desa.

,”Dia (Kades red) serahkan uang Rp 5 juta tapi karena jumlah uang tidak sesuai akhirnya warga tidak terima dan mengembalikan uang itu kepada pemerintah desa,”kata Ketua Panitia Pembangunan Masjid, Hadi Hanan ketika dikonfirmasi media ini Senin (2/2/2026).

Kesal dengan perilaku pimpinan desa, pada senin (2/2/2026) pagi sekira pukul 9.00 Wit, sejumlah warga bersama panitia mendatangi kantor desa untuk menemui sang kades mempertanyakan penggunaan dana masjid sekaligus mengembalikan uang Rp 5 juta yang telah diberikan kepada panitia. Mereka juga menuntut agar Kepala Desa segera menyerahkan uang secara utuh kepada panitia.

,”Kami menemui kades dan beliau beralasan bahwa uang itu sudah dipakai untuk membayar pajak. Saya sampaikan bahwa ini bukan soal pajak, karena anggaran lain juga ada kenapa tidak pakai itu saja untuk bayar pajak dan kenapa harus pakai bantuan rumah ibadah. Inikan menyusahkan kita, apalagi bulan puasa sisa menghitung hari saja,”katanya dengan nada kesal.

Kondisi masjid at-taqwa saat ini membutuhkan anggaran untuk perbaikan, namun karena dana Pembangunan masjid sudah digunakan akhirnya warga patungan untuk membeli cat dan menyewa tukang itu pun uang yang terkumpul dari masyarakat belum cukup.

,”Kami memberikan waktu selama 2 hari kepada kades untuk segera mengembalikan uang itu, jika tidak bisa mengembalikan maka kasus ini akan kami lapork ke kecamatan dan apabila tidak ada solusi maka dilanjutkan ke kantor polisi,”tegas dia.

Warga juga menyebut sejak ditunjuk oleh bupati untuk menjabat, sang kades kurang bersosialiasi diri bahkan kegiatan-kegiatan sosial dalam desa pun tak terlihat batang hidungnya. Olehnya itu, mereka meminta kepada Bupati Halmahera Tengah untuk segera mengevaluasi kinerja pj,”Sudah waktunya untuk dievaluasi dan digantikan yang lebih baik. Kami butuh pimpinan yang bagus, transpransi dalam pengelolaan dana desa, punya semangat gotong royong tinggi, semangat dalam memajukan desa. Bukan malah menyulitkan kita,”tuturnya.

Sementara Sekertaris Desa Yondiliu Ramija ketika dikonfirmasi mengenai perihal tersebut, membenarkan bahwa dana bantuan Pembangunan masjid sebesar Rp 50 juta bersumber dari dana desa tahun 2025 telah dipakai untuk keperluan bayar pajak tahun 2024 hingga sampai 2025. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Bumi dan Bangunan serta pajak fisik.

,”Karena utang dari desa, sampai kami pakai dana bantuan rumah ibadah. Bayar pajak 2024 tahap 3 terus pajak tahun 2025 tahap 1,2 dan 3, terus mantan kades bikin pinjaman,”katanya saat memberikan klarifikasi.

Dia mengakui bahwa pencairan dana bantuan Pembangunan rumah ibadah dilakukan pada bulan Juli tahun 2025, meski begitu ia bilang karena sudah terlanjur digunakan untuk keperluan desa sehingga ia bersama Pj kades tetap komitmen untuk mencari solusi untuk menggantikan uang tersebut.

,”Jadi itu desa punya tanggungjawab. Jadi sementara saya dengan Kades usahakan mencari uang Rp 20 atau Rp 30 juta untuk kasih ke panitia masjid,”pungkas dia. Sementara sang kades belum memberikan klarifikasi hingga berita ini tayang. Namun media ini tetap berupaya agar pj juga memberikan klarifikasi.(*)

Penulis : Redaksi
Editor : S.S.Suhara

 

banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *