PENGELOLAAN keuangan di RSUD Sultan H. Mudaffar Sjah, Kabupaten Pulau Morotai, kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan dugaan penggunaan rekening pribadi bendahara pengeluaran pembantu untuk menampung dana operasional rumah sakit senilai Rp76.434.317 pada tahun anggaran 2024, Minggu (17/5/2026).
Informasi yang dihimpun media ini, Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024. Dalam laporan itu, BPK menilai mekanisme pengelolaan dana operasional RSUD tidak sesuai ketentuan karena sebagian dana pemerintah disebut ditransfer ke rekening pribadi bendahara pengeluaran pembantu RSUD berinisial AA.
RSUD Sultan H. Mudaffar Sjah diketahui merupakan unit pelayanan kesehatan di bawah Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Pulau Morotai. Sepanjang tahun 2024, pengelolaan anggaran rumah sakit masih melekat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan dan dijalankan melalui mekanisme pembayaran Tambah Uang (TU). Dalam laporan BPK, seluruh belanja operasional rumah sakit dilakukan menggunakan mekanisme TU melalui Dinas Kesehatan dan KB. Awalnya, dana operasional diserahkan secara tunai oleh bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan kepada bendahara pengeluaran pembantu RSUD disertai bukti kuitansi penerimaan.
Namun, mekanisme tersebut kemudian berubah. Berdasarkan penjelasan dalam dokumen pemeriksaan, alasan perubahan dilakukan karena jarak antara kantor Dinas Kesehatan dengan lokasi RSUD dinilai cukup jauh, sehingga dana operasional dipindahbukukan langsung ke rekening pribadi bendahara pengeluaran pembantu RSUD.
BPK mencatat terdapat dua kali pemindahbukuan dana TU ke rekening pribadi bendahara sepanjang Desember 2024.
Pertama, pada 17 Desember 2024 sebesar Rp33.210.380 dengan realisasi penggunaan Rp33.084.317 dan sisa Rp126.063 yang kemudian disetor kembali ke kas daerah sebagai pengembalian belanja. Selanjutnya, pada 24 Desember 2024 kembali dilakukan pemindahbukuan dana sebesar Rp43.350.000 ke rekening pribadi bendahara dan tercatat telah digunakan seluruhnya. Dengan demikian, total dana pemerintah yang disebut dalam dokumen BPK masuk ke rekening pribadi bendahara pembantu RSUD mencapai Rp76.434.317.
Adapun rincian penggunaan dana tersebut di antaranya untuk belanja bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp22.990.000, makan minum Rp19.992.437, suku cadang Rp12.000.000, belanja cetak Rp8.741.900, bahan lainnya Rp2.850.000, alat listrik Rp1.939.980, hingga biaya internet Rp1.500.000.
“Dalam klarifikasinya kepada auditor, bendahara pengeluaran pembantu RSUD mengaku penggunaan rekening pribadi dilakukan karena belum tersedia rekening khusus untuk biaya operasional rumah sakit. Bahkan, selama penggunaan rekening itu, disebut tidak terdapat pemisahan antara uang pribadi bendahara dan dana operasional RSUD,” tulis BPK dalam dokumen LHP, dikutip Pikiranpost.com
Sementara itu, BPK menilai praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang melarang bendahara menyimpan uang pemerintah pada rekening pribadi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan kas daerah.
Diketahui, pada periode tahun anggaran 2024, Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai dipimpin oleh dr. Julys Giscard Croons. Media ini tetap berupaya konfirmasi pihak RSUD.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






