PIKIRANPOST.COM– Polemik seputar pergantian sejumlah OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara oleh Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba baru-baru ini yang diduga menabrak aturan mulai memasuki babak baru.
Buktinya, Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Sekertaris Daerah Samsudin Abdul Kadir dan Kepala BKD Mifta Baay bakal dipanggil oleh pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dapat mengklarifikasi atas masalah tersebut.
Hal itu berdasarkan undangan atas adanya laporan pengaduan dari masyarakat, 22 Juni 2023. Dimana berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pasal 31 ayat 2 bahwa dalam melaksanakan tugas, KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan sistem merit dalam kebijakan dan menajemen ASN pada instansi pemerintah.
Selanjutnya untuk menindaklanjuti informasi masyarakat berkaitan dengan surat keputusan gubernur Maluku Utara nomor : 821: 2.22./KEP/JPTP/22/VI/2023. Tanggal 5 Juni 2023 perihal mutasi jabatan sdr Saifuddin Djuba ST, yang semula jabatan pada Kepala Dinas PUPR Malut menjadi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan beberapa jabatan JPT lainnya yang dimutasi tanpa rekomendasi dari KASN.
Kehadiran gubernur, sekda dan BKD untuk menghadiri panggilan KASN pada Senin 5 Juli 2023 pekan depan. KASN juga meminta untuk menyiapkan seluruh dokumen.
Perlu diketahui bahwa, masa jabatan Kadis PUPR Malut Saifuddin Djuba belum bisa dapat dievaluasi karena belum mencukupi waktunya. Dia baru menjabat selama 7 bulan lebih, sedangkan dalam aturan untuk mengevaluasi kinerja OPD itu minimal satu tahun dan seterusnya. Meski itu adalah kewenangan gubernur , namun diduga menabrak aturan sehingga membuat reaksi publik .(red/tim/Forum Media Sofifi)