Tunggak Pajak 200 Miliar Rupiah, Ketum PB FORMMALUT Hamdan Halil Serukan Segel PT. IWIP

Ketua FORMMALUT SE Jabodetabek, Hamdan Halil

PIKIRANPOST.COM– Perusahan raksasa PT. Indonesia Weda Industrial Park diduga menunggak pajak sebesar Rp 200 miliar mendapat kecaman dari Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek.

Hamdan Halil, Ketum PB FORMMALUT, melalui rilis yang dikirim ke media ini, menyayangkan sikap ketidakpatuhan korporasi menunggak kewajiban pajak atas pengelolaan sumber daya alam di sektor pertambangan.

“Sejauh ini, terlihat PT IWIP tidak kooperatif dan terkesan menanggap remeh kewajibannya. Padahal perusahaan ini adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang naik status jadi Objek Vital Nasional,”kata dia.

Lanjut Hamdan, meskipun IWIP ini telah mendapat teguran dari Pemerintah dan mendapat sorotan dari KPK, tetap saja menganggap angin lalu.

“KPK sendiri telah tegaskan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menyegel IWIP bahwa perusahan ini menunggak pajak. Kita menunggu keberanian Saudara Gubernur Maluku Utara untuk itu. Kalau Gubernur tidak berani, kami akan menyegel dengan demonstrasi di kantor Pusat IWIP dan dorong proses penindakan di KPK, dan Kementrian ESDM,”tandasnya.

Hamdan membeberkan, IWIP digadang-gadang Pemerintah Pusat bisa memberi dampak terhadap pertumbuhan dan perputaran ekonomi di kawasan Indonesia Timur, khususnya Maluku Utara, namun justru menuai masalah yang berbanding terbalik

“Malahan kita diramaikan dengan berbagai masalah, mulai dari tunggak pajak, kecelakaan kerja, dugaan pencemaran lingkungan, perluasan konsesi tambang, dan lain-lain. Belum lagi masalah keterbukaan data pengelolaan CSR-Comdev masyarakat lingkar tambang baik pendidikan, kesehatan, UMKM,”tukasnya.

Masalah pelik lain menurut Hamdan, konstribusi pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara perlu mendapat atensi agar daerah ini tidak hanya menanggung beban kerusakan ekologi dan kesenjangan ekonomi.

Lanjut Hamdan, selain pajak korporasi, dalam konteks dana bagi hasil (DBH), pemangku kepentingan daerah harus dilibatkan dalam penetapan persentasi DBH agar berkeadilan dan mengakomodasi kepentingan daerah.

“Maluku Utara dapat apa setelah jadi peringkat ketiga investasi asing se Indonesia. Masyarakat Maluku Utara perlu menggugat konstribusi pengelolaan sumber daya alam sembari mendorong keadilan peruntukan ruang”,”tutup Hamdan.

Sementara Humas PT IWIP, Bilal Sau ketika dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan.(tim/red)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *