PIKIRANPOST.COM– Sekretaris Daerah Pemprov Malut Samsuddin Abdulkadir dan Miftah Bay akhirnya menghadiri panggilan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Senin (3/07/2023).
Kehadiran kedua pejabat teras di lingkup Pemprov Malut tersebut, tanpa Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, padahal dalam surat KASN tertanggal 22 Juni 2023, pemanggikan termasuk Gubernur Maluku Utara. Kehadiran mereka adalah untuk mengklarifikasi mengenai evaluasi dan mutasi OPD baru-baru ini yang disinyalir bermasalah.
Pemanggilan para pejabat teras Maluku Utara tersebut, didampingi oleh Idwan Asbur Baha selaku Kabid Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Karir Aparatur BKD Malut. Itu dipusatkan di kantor KASN di Jakarta, Jalan Letjen M.T.Haryono No.Kav 52-53, Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB. Dalam klarifikasi itu dipimpin oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dan staf.
Sebelum itu KASN melayangkan surat panggilan tertanggal 22 Juni 2023, kepada ke tiga pejabat tersebut tanpa diwakilkan. Dimana kehadiran ketiganya sangat penting guna mempertanggungjawaban terhadap roling jabatan OPD yang telah diambil gubernur beberapa waktu lalu.
Roling OPD yang dilakukan gubernur salah satunya adalah Saifuddin Djuba yang ikut dirotasi, padahal mengacu pada ketentuan formal Saifuddin Djuba belum dapat rotasi.
Untuk itu KASN meminta ketiganya agar membawa dokumen yang menjadi dasar mereka melakukan roling kepala OPD yang menuai kontrofersi publik Maluku Utara.
Atas kebijakan gubernur itu tentu mengabaikan rekomendasi dari KASN sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan formal KASN, sehingga menimbulkan reaksi publik.(tim/red/FMS)