PIKIRANPOST.COM–Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim kembali menghadiri sekaligus mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan tentang Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang diagendakan pada rapat paripurna ke 11 masa persidangan III, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati, yang diikuti oleh 22 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore, Forkopimda Kota Tidore, para Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Insan pers.
Dalam kesempatan tersebut, terdapat lima fraksi Dalam kesempatan tersebut terdapat lima pandangan fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan, diantaranya fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan fraksi Demokrasi Sejahtera.
Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh juru bicara Ahmad Zen mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan wujud dari pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah dan dilaksanakan terbuka dan bertanggung jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pemerintah Daerah dalam menjalankan APBD tersebut memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan dan undang-undang, efisien, efektif, transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fraksi PDI-Perjuangan juga berpandangan bahwa selain kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah untuk memenuhi Standar Akuntansi Pemerintah, diperlukan juga penjelasan Pemerintah Daerah terkait dengan kualitas belanja Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan yang dapat ditunjukan manfaat dan dampak dari belanja Pemerintah Daerah.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam pengelolaan APBD, perlu menunjukan bahwa urusan-urusan rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan sosial, mendapatkan pengan sesuai daya belinya, mendapatkan kesempatan kerja, dan lain sebagainya semakin berkualitas dan memudahkan kehidupan masyarakat Kota Tidore Kepulauan.
Pandangan Umum Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh juru bicara Syafrizal Lasidi mengatakan, DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRDsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Fraksi NasDem mengapresiasi pemberian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran2022 oleh BPK RI. Namun kita tidak bisa berpuas diri dengan opini WTPtanpa dibarengi dengan perbaikan pengelolaan keuangan yang lebih profesional danpeningkatan kualitas pelayanan publik.
perlu memperhatikan aspek pengawasan, proses monitoring dan evaluasi kinerja perangkat daerah yang mengeksekusi setiap kebijakan di masyarakat perlu dilakukan dengan baik, untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan terealisasi dengan baik.
Pandangan Umum Fraksi PKB yang disampaikan juru bicara Murad Polisiri mengatakan, Meski terjadi peningkatan pada Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari tahun sebelumnya namun keseluruhan Pendapatan Asli Daerah secara mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021.Dimana pada tahun 2021 PAD mencapai 62.189.251.418,00.
“Sedangkan pada tahun 2022 PAD kita hanya mencapai angka 56.438.811.280,00. Itu artinya terjadi penurunan PAD sebesar 5.750.440.138,00. Penyebab PAD tahun 2021 lebih tinggi dari tahun 2022 berasal dari Pendapatan hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.” Kata Murad
Sedangkan, Pandangan umum fraksi Demokrat sejahtera yang disampaikan juru bicara Fahrizal Amirudin Do Muhammad mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD yang didalam pelaksanaan APBD, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Sehingga fraksi kami mengusulkan agar kiranya kedepan pemerintah kota dapat memberikan apresiasi berupa penghargaan bagi SKPD – SKPD dan juga Perusahaan Daerah yang dengan baik mengelola dan melaksanakan APBD sebagaimana target yang diharapkan, begitupun sebaliknya memberikan sanksi atau pinalti bagi SKPD SKPD dan Perusahaan Daerah yang pengelolaan dan pelaksanaan APBD tidak sesuai harapan atau target yang ditetapkan. Hal ini untuk menciptakan kondisi aparatur pemerintahan yang kompetitif dan positif dalam pelaksanaan dan pengelolaan APBD yang bermuara pada kepuasaan pelayanan Publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.” Kata Fahrizal.(*)
Penulis : Hms
Editor. : S.S.Suhara