PIKIRANPOST.COM– Kasus tindak pidana penganiayaan/penikaman hingga tindakan kriminalitas lain yang mengakibatkan korban jiwa melayang belakangan ini di Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara mendapat sorotan dari GMNI Halut.
Pasalnya, bila kasus tindak pidana yang kerap terjadi tersebut, tidak segera diatasi maka akan dapat meresahkan masyarakat serta membuat warga akan selalu was-was.
“Kami meminta kepada Pemda dan Polres Halmahera Utara untuk sosialisasi mengenai hukum karena tingkat kriminal semakin menjadi-jadi terkait kasus penikaman di Halmahera Utara,”kata Ketua GMNI Halut Wilson Musa kepada media ini, Minggu (6/7/2023).
Ia kemudian mengungkapkan kasus penikaman yang terjadi pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 16:30 WIT, yang terjadi di lokasi Alun-Alun Kota Tobelo dengan motif perselingkuhan.
Menurut, Wilson, kasus tindak pidana ini timbul karena tingkat kesadaran masyarakat dalam aspek hukum sangat lemah, mulai dari kasus penikaman di Desa Wari Kecamatan Tobelo, pada Rabu malam (9/6/2023) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kemudian ada juga kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan pada minggu (23/6/2023), tempat kejadian perkara di pertigahan jalan setapak, belakang sekolah SD An-Nur, Desa Gura Kecamatan Tobelo.
Olehnya itu, atas nama pengurus GMNI Hamahera Utara meminta kepada Polres Halut dan Pemda Halut untuk dapat melakukan sosialisasi hukum atau pendidikan hukum kepada masyarakat agar tingkat kriminal ini tidak terjadi lagi, sebab Halmahera Utara negeri beradab, yang menjalin hubungan persaudaraan dan kekeluargaan yang cukup erat.
“Ini seakan-akan terjadi kekosongan hukum sehingga ada yang main hakim sendiri, sebagai ketua cabang saya minta untuk di tindak. Kabag Hukum Pemda kerjanya apa? Apakah hanya proses orang yang berlawanan dengan Pemda atau melayani masyarakat untuk memberikan pemahaman?,”kata dia dengan nada tanya. (tim/red)