Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis
PIKIRANPOST.COM– Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menanggapi rencana penyusuain kenaikan tarif air yang akan dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Ga’ale Kota Ternate.
Hal ini disampaikan langsung kepada sejumlah awak media, Senin (4/9/2023) kemarin, usai memberikan pandangan hukum di Inspektorat Kota Ternate terkait permasalahan di Perumda Ake Ga’ale Kota Ternate.
Abang Ito sapaan akrabnya menjelaskan, sebelum penyesuain kenaikan tarif air, pihak Perumda diminta perlu lebih dulu memastikan soal kelancaran pelayanan distribusi air terhadap konsumen atau pelanggan.
“Perumda harus pastikan pelayananya soal distribusi air, agar pelanggan tidak mengeluh lantaran air mengalir kurang lancar atau mati-mati, sehingga warga tidak membeli air yang dijual,” ujar, Margarito.
Apalagi kebutuhan air bersih ini mengatur tentang hajat orang banyak, sehingga harus ada peraturan dan tidak boleh mengikuti kemauan dari Perumda Ake Ga’ale.
“Hal tersebut harus diatur oleh Peraturan Daerah (Perda), minimal ada Peraturan Walikota (Perwali) dan tidak boleh hanya peraturan Direksi Perumda Ake Ga’ale saja,” desaknya menutup.(red)