SEJUMLAH pemilik lahan yang berada di sekitar proyek Bendungan Sangowo Barat, Kecamatan Morotai Timur, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bendungan senilai Rp28 miliar yang dikerjakan pada tahun 2025, Sabtu (13/6/2026).
Pantauan di lokasi jumat (12/6/2026) terlihat timbunan tanah pada salah satu sisi bendungan mengalami longsor dan tergerus aliran sungai. Material tanah yang sebelumnya menopang struktur bangunan tampak amblas, menyisakan dinding beton yang terbuka di bagian bawah dan samping.
Selain itu, sejumlah pohon kelapa di sekitar bantaran sungai terlihat tumbang dan hanyut akibat terjangan arus. Aliran sungai yang cukup deras juga tampak menggerus bagian tebing di sekitar konstruksi bendungan, sehingga memicu kekhawatiran warga terhadap stabilitas bangunan dalam jangka panjang.
Kerusakan tersebut terlihat cukup signifikan karena sebagian besar timbunan tanah penahan di sisi bendungan telah hilang akibat erosi. Kondisi ini menyebabkan area di sekitar bangunan menjadi rawan longsor apabila terjadi peningkatan debit air saat musim hujan
Desakan tersebut muncul setelah sebagian konstruksi bendungan dilaporkan jebol atau ambruk akibat banjir yang terjadi beberapa hari lalu. Warga menilai kerusakan yang terjadi pada proyek yang belum genap setahun itu patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Selain menyebabkan kerusakan pada bangunan bendungan, banjir juga berdampak pada lahan milik warga yang berada di sekitar lokasi proyek. Sejumlah pohon kelapa dilaporkan tumbang dan lahan mengalami kerusakan akibat luapan air.
Salah satu pemilik lahan menyebut sedikitnya 15 pohon kelapa milik warga roboh akibat peristiwa tersebut. Mereka meminta pihak yang bertanggung jawab segera melakukan ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat.
“Proyek ini belum lama dikerjakan, tetapi sudah mengalami kerusakan. Karena itu kami meminta Kejati Maluku Utara turun tangan untuk memeriksa pelaksanaan pekerjaan bendungan tersebut,” ujar Iskandar Sibua, Jumat (12/6/2026).
Warga juga mempertanyakan kualitas pekerjaan proyek karena bendungan tersebut belum diresmikan, namun sudah mengalami kerusakan yang cukup serius setelah diterjang banjir.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai, Fahmi Usman, mengaku baru mengetahui informasi terkait kerusakan bendungan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Fahmi mengaku terkejut mendengar kabar tersebut dan berjanji segera melaporkannya kepada pihak Balai Wilayah Sungai Maluku Utara.
“Kalau benar bendungan itu jebol, saya akan langsung menyampaikan dan berkoordinasi dengan pihak BWS Maluku Utara,” singkat Fahmi.
Adapun pemilik lahan yang mengaku terdampak antara lain Djabal Sibua, Burhan Sibua, Arsad Sibua, Hi. Iskandar Sibua, Jamaluddin Sibua, serta ahli waris almarhum Hamid Lotar.
Mereka meminta BWS Maluku Utara segera menyelesaikan persoalan ganti rugi atas kerusakan lahan dan tanaman milik warga. Jika tuntutan tersebut tidak direspons, warga mengancam akan mengambil langkah penutupan sumber mata air yang selama ini mengalir ke bendungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kerusakan bendungan maupun tuntutan ganti rugi yang disampaikan warga.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






